Nakita.id - Bagi pemilik kendaraan bermotor, seperti sepeda motor, penting untuk memahami berbagai biaya yang terkait dengan pemeliharaan dan perawatan.
Salah satu biaya yang perlu diperhatikan adalah biaya ganti plat motor.
Plat nomor kendaraan adalah tanda pengenal resmi yang diberikan oleh pemerintah dan harus diperbarui sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kali ini, Nakita akan membahas tentang biaya ganti plat motor dan faktor-faktor yang mempengaruhi biaya tersebut. Ketahui juga persyaratan hingga caranya!
Melansir dari laman Kompas, ganti plat motor dilakukan setiap lima tahun sekali bebarengan dengan ganti STNK atau pajak kendaraan.
Besaran biaya ganti plat motor kerap menjadi pertanyaan.
Dengan mengetahui biaya yang harus dibayar ini, pemilik kendaraan bermotor bisa menyiapkan uang yang cukup sebelum mengurusnya.
Ada beberapa prosedur mengganti plat nomor yang harus dilalui pemilik.
Misalnya cek fisik kendaraan mulai dari nomor rangka hingga nomor mesin.
Selain itu, ada biaya tambahan untuk penerbitan STNK dan TNKB.
Biaya resmi pembuatan TNKB ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Biaya Cabut Gigi Bungsu di Puskesmas, Bisakah Memakai BPJS Kesehatan?
Pada PP tersebut tertulis kalau biaya penerbitan TNKB untuk roda dua dan tiga yaitu Rp 60.000. Sedangkan untuk roda empat atau lebih Rp 100.000.
Biaya cek fisik kendaraan: kisaran Rp 10.000 - Rp 20.000
Biaya penerbitan STNK motor: Rp 100.000
Penerbitan TNKB atau pelat nomor kendaraan roda dua: Rp 60.000
Biaya SWDKLLJ asuransi kecelakaan Jasa Raharja: Rp 35.000
BPKB baru: Rp 225.000
BPKB ganti pemilik: Rp 225.000
- STNK Asli dan Foto Copy
- BPKB Asli dan Foto Copy (BPKB Asli diperlihatkan ke petugas)
- KTP Asli dan Foto Copy
- KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)
Baca Juga: Rincian Biaya Bersalin di Puskesmas Jakarta Terbaru 2023, Ketahui Syaratnya
- Foto Copy Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
- Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan.
Untuk kendaraan atas nama perusahaan:
- Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan
- Tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai
- Lakukan pengecekan fisik kendaraan
- Pengecekan kepemilikian kendaraan bermotor di Loket Progresif.
- Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran
- Petugas akan melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ lalu menetapkan besaran PNBP STNK dan TNKB melalui pencetakan NPPKB,
- Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) di Loket Pembayaran.
- Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) atau STNK yang telah disahkan (Untuk daftar ulang Tahunan) di Loket Penyerahan.
Baca Juga: Biaya Balik Nama Mobil Beda Provinsi Lengkap dengan Syarat dan Caranya
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR