Gaji ke-13 dan Beberapa Tunjangannya dengan Besaran Fantastis Cair, Ternyata Inilah yang Berhak Mendapatkannya

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Senin, 5 Juni 2023 | 14:33 WIB
Besaran gaji ke-13 ASN 2023 (Pixabay.com/EmAji)

Nakita.id - Kabar bahagia bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasalnya, ASN yang meliputi pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan dikabarkan akan segera menerima gaji ke-13. Pasalnya, dikabarkan bahwa para ASN mulai dicairkan hari ini 5 Juni 2023.

Mengutip dari Kompas, hal itu disampaikan oleh Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Tri Budhianto.

"[Pencairan] bisa diajukan mulai 5 Juni," ujarnya seperti dikutip Kompas, Senin (5/6/2023).

Gaji ke-13 adalah tambahan gaji untuk aparatur negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hingga pensiunan.

Tentu saja, alasan dari pencairan gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara. Pencairannya memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, berikut penerima gaji ke-13 yang akan cair mulai Juni 2023:

1. PNS dan calon PNS (CPNS)

2. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)

3. Prajurit TNI

4. Anggota Polri

Baca Juga: Hore! Gaji ke-13 PNS Cair Mulai 5 Juni 2023, Segini Besarannya