Nakita.id - Kabar bahagia bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasalnya, ASN yang meliputi pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan dikabarkan akan segera menerima gaji ke-13. Pasalnya, dikabarkan bahwa para ASN mulai dicairkan hari ini 5 Juni 2023.
Mengutip dari Kompas, hal itu disampaikan oleh Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Tri Budhianto.
"[Pencairan] bisa diajukan mulai 5 Juni," ujarnya seperti dikutip Kompas, Senin (5/6/2023).
Gaji ke-13 adalah tambahan gaji untuk aparatur negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hingga pensiunan.
Tentu saja, alasan dari pencairan gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara. Pencairannya memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, berikut penerima gaji ke-13 yang akan cair mulai Juni 2023:
1. PNS dan calon PNS (CPNS)
2. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri
Baca Juga: Hore! Gaji ke-13 PNS Cair Mulai 5 Juni 2023, Segini Besarannya