5. Pejabat negara
6. Pensiunan 7. Penerima pensiun
8. Penerima tunjangan bersifat pensiun
9. Penerima tunjangan pokok
Berikut adalah gambaran rincian gaji pokok ASN, salah satu komponen gaji ke-13, yang tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan ke-18 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji ASN:
- Ia: Rp1.560.800-Rp2.335.800
- Ib: Rp1.704.500-R 2.472.900
- Ic: Rp1.776.600-Rp2.577.500
- Id: Rp1.851.800-Rp2.686.500
- IIa: Rp2.022.200-Rp3.373.600
- IIb: Rp2.208.400-Rp3.516.300
Bantu Kurangi Tanda Penuaan Dini, Collagena Hadir Penuhi Kebutuhan Kolagen Sebagai Kunci Awet Muda
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR