Masih Banyak yang Tertipu, Ini Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal!

By Shannon Leonette, Jumat, 9 Juni 2023 | 14:05 WIB
Jangan sampai Moms dan Dads tak tahu apa saja perbedaan pinjol ilegal dan legal di sini. Catat sekarang sebelum menyesal! (Pexels / bongkarn thanyakij)

Nakita.id - Banyak masyarakat yang sampai saat ini masih meresahkan keberadaan pinjol ilegal.

Sayangnya, masih banyak yang belum tahu bagaimana cara membedakan mana yang pinjol ilegal dan mana yang bukan.

Nah, Moms dan Dads tak perlu khawatir, karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan tips membedakan pinjol ilegal dan legal.

Sehingga, masyarakat semakin cerdas dan bisa memilah sendiri pinjol yang tepat dan tentunya aman.

Lantas, apa saja perbedaan pinjol legal dan ilegal menurut OJK?

Melansir laman resmi OJK via Kompas, berikut ini beberapa perbedaan yang perlu Moms dan Dads ketahui.

Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal

A. Ciri-ciri Pinjol Ilegal:

- Tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK

- Menggunakan SMS atau WhatsApp dalam memberikan penawaran

- Pemberian pinjaman sangat mudah

- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

Baca Juga: Deretan Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong yang Berhasil Dibungkus OJK, Terlengkap Tahun 2023

- Tidak mempunyai layanan pengaduan

- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

B. Ciri-ciri Pinjol Legal:

- Terdaftar atau berizin dari OJK

- Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

- Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu

- Bunga atau biaya pinjaman transparan

- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center, sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

- Mempunyai layanan pengaduan

- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

Baca Juga: 5 Rekomendasi Pinjol Terdaftar di OJK dengan Bunga Rendah 2023

- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam

- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI

Nah, itu tadi informasi mengenai apa saja perbedaan pinjol ilegal dan pinjol legal ya, Moms dan Dads.

Selain itu, Moms dan Dads juga dapat melihat daftar lengkap pinjol ilegal yang sebelumnya sudah digarap Nakita di sini.

Untuk daftar pinjol ilegal selengkapnya dapat Moms dan Dads akses melalui https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

Sementara itu, untuk daftar pinjol legal yang sudah mengantongi izin OJK per Maret 2023 dapat Moms dan Dads akses di sini.

Masyarakat yang ingin mengecek status kelegalan suatu layanan pinjol, bisa langsung menghubungi Layanan Konsumen OJK melalui kontak 157 atau WhatsApp di nomor 081157157157.

Atau, melalui email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Semoga artikel diatas bermanfaat ya, Moms dan Dads.

Baca Juga: Tips Bijak Pakai Pinjaman Online, Pertimbangkan Kemampuan Bayar