- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI
Nah, itu tadi informasi mengenai apa saja perbedaan pinjol ilegal dan pinjol legal ya, Moms dan Dads.
Selain itu, Moms dan Dads juga dapat melihat daftar lengkap pinjol ilegal yang sebelumnya sudah digarap Nakita di sini.
Untuk daftar pinjol ilegal selengkapnya dapat Moms dan Dads akses melalui https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
Sementara itu, untuk daftar pinjol legal yang sudah mengantongi izin OJK per Maret 2023 dapat Moms dan Dads akses di sini.
Masyarakat yang ingin mengecek status kelegalan suatu layanan pinjol, bisa langsung menghubungi Layanan Konsumen OJK melalui kontak 157 atau WhatsApp di nomor 081157157157.
Atau, melalui email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Semoga artikel diatas bermanfaat ya, Moms dan Dads.
Baca Juga: Tips Bijak Pakai Pinjaman Online, Pertimbangkan Kemampuan Bayar
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR