Nakita.id - Isu mengenai penolakan terhadap penghapusan beberapa UU pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dengan metode Omnibus Law tetap kencang.
Salah satu UU Kesehatan yang terdampak adalah UU Kebidanan.
Profesi bidan merupakan profesi penting dan bahkan terbilang masih sangat relevan dengan dunia kesehatan di Indonesia.
Bahkan, Ketua Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Dr. Emi Nurjasmi mengatakan, Undang-Undang (UU) tentang Kebidanan Nomor 4 Tahun 2019 masih relevan untuk diimplementasikan.
Mengutip dari Kontan, sebelumnya Dr. Emi Nurjasmi mengatakan UU Kebidanan masih sangat komprehensif dalam pengaturan tentang profesi bidan mulai dari pendidikan hingga pembinaan dan pengawasan.
"Undang-undang Omnibus Law kesehatan akan menghapus UU Kebidanan, kita berharap itu tidak terjadi. Tapi untuk revisi UU Kesehatan kami sangat mendukung," kata Emi dalam RDPU bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (15/11).
Emi menegaskan setiap profesi memiliki karakteristik dan filosofis masing-masing.
Sehingga tidak dapat lebur jadi satu dalam metode omnibus law. Sehingga ia berharap bahwa revisi UU Kesehatan tidak mencabut UU Kebidanan.
IBI mendorong revisi UU Kesehatan agar sejalan dan mengakomodir peraturan dan perundangan yang telah berlaku saat ini dalam penataan profesi bidan.
Sejalan dengan pendapat Emi, salah seorang bidan yang juga merupakan anggota IBI Kota Surakarta berpendapat serupa.
Ketika diwawancarai oleh Nakita.id pada Senin (12/6/2023), bidan Sofiatun Maemunatun, S.Keb dari Puskesmas Purwodiningratan Kota Surakarta juga beranggapan bahwa setiap profesi memiliki karakteristik masing-masing.
Baca Juga: Biaya Kuliah Kebidanan S1 Sampai Lulus, Apa Saja yang Harus Dibayar?