Nakita.id - Isu mengenai penolakan terhadap penghapusan beberapa UU pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dengan metode Omnibus Law tetap kencang.
Salah satu UU Kesehatan yang terdampak adalah UU Kebidanan.
Profesi bidan merupakan profesi penting dan bahkan terbilang masih sangat relevan dengan dunia kesehatan di Indonesia.
Bahkan, Ketua Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Dr. Emi Nurjasmi mengatakan, Undang-Undang (UU) tentang Kebidanan Nomor 4 Tahun 2019 masih relevan untuk diimplementasikan.
Mengutip dari Kontan, sebelumnya Dr. Emi Nurjasmi mengatakan UU Kebidanan masih sangat komprehensif dalam pengaturan tentang profesi bidan mulai dari pendidikan hingga pembinaan dan pengawasan.
"Undang-undang Omnibus Law kesehatan akan menghapus UU Kebidanan, kita berharap itu tidak terjadi. Tapi untuk revisi UU Kesehatan kami sangat mendukung," kata Emi dalam RDPU bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (15/11).
Emi menegaskan setiap profesi memiliki karakteristik dan filosofis masing-masing.
Sehingga tidak dapat lebur jadi satu dalam metode omnibus law. Sehingga ia berharap bahwa revisi UU Kesehatan tidak mencabut UU Kebidanan.
IBI mendorong revisi UU Kesehatan agar sejalan dan mengakomodir peraturan dan perundangan yang telah berlaku saat ini dalam penataan profesi bidan.
Sejalan dengan pendapat Emi, salah seorang bidan yang juga merupakan anggota IBI Kota Surakarta berpendapat serupa.
Ketika diwawancarai oleh Nakita.id pada Senin (12/6/2023), bidan Sofiatun Maemunatun, S.Keb dari Puskesmas Purwodiningratan Kota Surakarta juga beranggapan bahwa setiap profesi memiliki karakteristik masing-masing.
Baca Juga: Biaya Kuliah Kebidanan S1 Sampai Lulus, Apa Saja yang Harus Dibayar?
"Tanggapan saya pribadi sebagai anggota bidan itu kurang setuju, ya. Karena bahwa masing-masing profesi punya peran tersendiri dalam bidang kesehatan," tutur Bidan Sofiatun Maemunatun.
"Misalnya bidan, ya itu tentang melayani dan itu wewenangnya di dunia kebidanan, perawat ke keperawatan, dokter ke kedokteran. Jadi saya kurang setuju dengan penghapusan UU Kebidanan, Keperawatan, Kedokteran mau dilebur jadi satu," lanjutnya.
Menurutnya masing-masing profesi memiliki tugas pokok masing-masing yang sudah disesuaikan dengan kode etik.
"Kita punya tugas pokok fungsi masing-masing sesuai dengan kode etik dan Permenkes yang sudah ada," jelasnya.
Ketika diminta tanggapan tentang apa yang seharusnya dilakukan pemerintah daripada menghapus UU Kebidanan, Sofi berharap bahwa UU yang berjalan semestinya berjalan sesuai dengan kondisi masa kini.
"Untuk membenahi seharusnya disesuaikan dengan kondisi saat ini. Sehingga kode etik, tugas pokok fungsi lebih diperjelas saja tetapi tetap berpatokan pada UU yang lama.
"(Seharusnya ada) updating dan disesuaikan dengan ilmu dan teknologi, bagaimana penemuan baru dan disesuaikan dengan tugas pokok tugas pokoknya siapa," lanjutnya.
Terkait isu mogok kerja para tenaga kesehatan dan tenaga medis yang rencananya akan berlangsung pada 14 Juni 2023 mendatang, Sofi justru tidak tahu-menahu.
Ia malah menginformasikan adanya momentum KB gratis yang akan dilaksanakan oleh IBI Surakarta bekerja sama dengan BKKBN.
"Saya sendiri kurang tahu informasinya sebagai anggota IBI. Karena saya tetap memberikan pelayanan di Puskesmas sebagai ASN tetap pelayanan dan di tempat praktik saya sendiri. Justru malah ada peringatan momen Hari Bidan Internasional itu momentumnya pelayanan KB gratis," tutupnya.
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR