Benarkah Masuk SD Tidak Perlu Ijazah PAUD, Begini Penjelasannya

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Rabu, 14 Juni 2023 | 14:00 WIB
Benarkah mendaftar SD tak perlu ijazah PAUD? (Freepik)

Nakita.id - Isu mengenai pendaftaran anak ke Sekolah Dasar (SD) harus didahului dengan menempuh Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) masih jadi pro-kontra.

Pasalnya belum lama ini, SD Negeri di Kota Semarang, Jawa Tengah menerapkan aturan adanya ijazah PAUD sebagai syarat pendaftaran SD pada tahun ajaran 2023 ini.

Hal ini disampaikan oleh Rifki Nugroho selaku Sub Koordinator Kurikulum Paud dan PNF Disdik Kota Semarang.

Menurutnya, syarat ijazah PAUD ini bertujuan agar siswa diharapkan sudah memiliki bekal, misalnya pendidikan karakter.

"Semua calon peserta didik sebelum memasuki SD harus memiliki ijazah PAUD," jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (5/5/2023) melansir dari Kompas.

Menurutnya, PAUD terdiri dari 4 jenis, yakni PAUD formal yaitu Taman Kanak-Kanak atau TK dan PAUD Non Formal.

"PAUD Formal terdiri dari Taman Penitipan Anak (TPA), Kelompok Bermain (KB),dan Satuan PAUD sejenis," kata dia. 

"Pendidikan PAUD penting karena mendapat bekal ilmu tentang beretika dalam kehidupan sehari-hari sesuai mengamalkan Pancasila," ujarnya. 

Berbeda dengan aturan di Kota Semarang, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim justru memperjelas aturan pendaftaran SD yang mana tidak perlu tes calistung.

Hal ini dikarenakan dirinya memahami bahwa beberapa siswa tidak mampu menempuh jenjang PAUD sehingga saat masuk SD perlu pendidikan dasar.

Selain itu, tes calistung juga telah dilarang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Baca Juga: Jangan Ragu Lagi, Jika Si Kecil Sudah Menunjukkan Ciri Ini, Artinya Sudah Siap Masuk SD

"Masih ada anak-anak yang belum pernah mendapatkan kesempatan belajar di satuan PAUD.

"Sangat tidak tepat apabila anak diberikan syarat tes calistung untuk dapat mendapatkan layanan pendidikan dasar," kata Nadiem Makarim pada saat peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-24 lewat YouTube Kemendikbud, Selasa (28/3/2023).

Nadiem juga menegaskan, syarat calistung untuk masuk SD merupakan kesalahan besar yang selama ini terjadi.

"Kita harus menghilangkan error besar ini, seolah SD di seluruh Indonesia tidak punya tanggung jawab calistung, dan itu menjadi tanggung jawabnya PAUD. Saya mau akhiri miskonsepsi ini," tutur Nadiem.

Menurutnya, seharusnya ada 4 fokus yang perlu dijalankan dalam pembelajaran di PAUD dan kelas awal SD.

Pertama, transisi PAUD ke SD perlu berjalan dengan mulus.

"Sehingga, proses belajar mengajar di PAUD dan SD/MI/sederajat kelas awal harus selaras dan berkesinambungan," kata Mendikbud Nadiem.

Kedua, setiap anak memiliki hak untuk diajari dan dibina agar kemampuan yang diperoleh tidak hanya kemampuan kognitif, tetapi juga kemampuan fondasi yang holistik.

"Bukan hanya kognitif, anak-anak juga berhak mendapatkan kemampuan holistik seperti kematangan emosi, kemandirian, kemampuan berinteraksi, dan lainnya," jelas Nadiem.

Ketiga, kemampuan dasar literasi dan numerasi harus dibangun mulai dari PAUD secara bertahap dan dengan cara yang menyenangkan.

Keempat, siap sekolah merupakan proses yang perlu dihargai oleh satuan pendidikan dan orangtua yang bijak.

Baca Juga: PPDB Jakarta 2023 Jenjang SD-SMK Resmi Dibuka, Ini Jadwal, Tata Cara, dan Link Pendaftarannya