Nakita.id - Sebagai badan penyelenggaran jaminan sosial, BPJS Kesehatan juga menanggung beberapa kebutuhan perawatan gigi.
Berdasarkan peraturan BPJS Kesehatan No.1 Tahun 2014 Pasal 52 ayat 1, disebutkan ada 9 pelayanan kesehatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yang salah satunya adalah pasang gigi palsu.
Adapun pelayanan tersebut dilakukan oleh dokter gigi di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Mengutip Kompas.com, untuk mendapatkan manfaat pelayanan tersebut, berikut tata caranya.
1. Pendaftaran
Jika peserta memilih Puskesmas sebagai faskes pertama, maka peserta akan mendapatkan perawatan gigi dari dokter gigi yang menjadi jejaring dari Puskesmas yang bersangkutan.
Namun jika peserta memilih terdaftar di dokter praktek perorangan atau umum, maka peserta dapat mendaftar ke dokter gigi praktek mandiri sesuai pilihan dengan mengisi Daftar Isian Peserta (DIP) yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Penggantian fasilitas kesehatan dokter gigi diperbolehkan minimal setelah terdaftar 3 bulan di fasilitas kesehatan tersebut.
2. Datang ke faskes pertama
Di faskes pertama, peserta harus melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan aktif.
Kemudian faskes akan melakukan pengecekan keabsahan kartu, dan langsung dilanjut dengan pemeriksaan kesehatan dan tindakan pertolongan. Bila diperlukan obat sesuai indikasi medis, maka peserta akan diberi obat oleh fasilitas kesehatan.
Baca Juga: Biaya Cabut Gigi Bungsu di Puskesmas, Bisakah Memakai BPJS Kesehatan?
Rujukan kasus gigi akan dilakukan jika indikasi medis memerlukan pemeriksaan di spesialis atau sub spesialis.
3. Pelayanan di faskes rujukan tingkat lanjutan
Peserta harus membawa kartu BPJS juga surat rujukan dari faskes pertama. Setelah mendaftar dan dicek keabsahan surat-suratnya, maka dokter akan segera melakukan pemeriksaan dan tindakan pertolongan.
Sesuai mendapatkan tindakan, peserta akan mengisi dan menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.
4. Pelayanan protesa gigi atau gigi palsu
Protesa gigi adalah layanan tambahan yang diberikan BPJS Kesehatan dengan batasan plafon.
Pelayanan ini bisa didapatkan di faskes pertama atau faskes lanjutan.
Tarif maksimal penggantian gigi adalah Rp1.000.000 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tarif untuk masing-masing rahang maksimal adalah Rp500.000.
- Rincian per rahang: 1-8 gigi adalah Rp250.000.
- Rincian per rahang 9-16 gigi adalah Rp500.000.
Baca Juga: Kisaran Biaya Cabut Gigi di Puskesmas, Klinik, dan Rumah Sakit dan Perawatannya
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR