Aturan Baru Penarikan Dana KPJ Plus Tahap 1 2023 Bagi Siswa Sekolah

By Diah Puspita Ningrum, Rabu, 14 Juni 2023 | 17:30 WIB
Aturan baru penarikan dana KJP Plus tahap 1 (Nakita/Nita Febriani)

Nakita.id - Berikut adalah penjelasan mengenai pencairan dana KJP Plus tahap 1 tahun 2023. Yuk simak!

Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus merupakan program pemerintah untuk memberikan akses warga DKI Jakarta usia 6-21 tahun.

Target KJP Plus adalah anak-anak yang berasal dari keluarga tidak mampu agar dapat menuntaskan wajib belajar 12 tahun.

Siswa akan mendapatkan bantuan dana di mana besarannya sesuai dengan tingkatan pendidikan.

Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp250.000, SMP sebesar Rp300.000, SMA sebesar Rp420.000 dan SMK Rp450.000

Melansir dari Kompas, berikut adalah aturan mencairkan dana KJP Plus tahap 1 tahun 2023.

Aturan Penarikan Dana KJP Plus Tahun 2023

Disdik DKI Jakarta, mengumumkan bahwa dana KJP Plus telah cair.

Penerima dana KJP Plus bisa segera untuk mengeceknya.

Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023

Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan Juni dilaksanakan secara bertahap malai 7 Juni 2023.

Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 sebanyak 664.936 peserta didik. Informasi lebih lanjut terkait pencairan dana KJP Plus follow instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile

 Baca Juga: Besaran Dana KJP Plus untuk Kebutuhan Sekolah Anak di Jakarta