Selain itu, ada informasi mengenai aturan baru dalam penarikan dana KJP Plus.
Yakni penerima bantuan hanya boleh menggunakan bantuan dana pendidikan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan.
Ini menjadi pertanyaan lantaran sebelumnya penerima KJP bisa langsung menarik seluruh bantuan pendidikan.
Menurut keterangan Disdik DKI, penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan ketepatan penggunaan dana KJP Plus tahap 1 tahun 2023.
Dana KJP Plus wajib digunakan untuk kepentingan siswa yang berhubungan dengan pendidikan.
"Dana KJP Plus terdiri dari Dana Rutin dan Dana Berkala. Penggunaan Dana Rutin KJP Plus maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100.000 setiap bulan."
"Sisa Dana Rutin dan Dana Berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik dengan dibelanjakan melalui merchant resmi KJP Plus," begitulah keterangan Disdik DKI Jakarta lewat akun Instagram.
Salah satu cara yang bisa Moms lakukan adalah mengeceknya melalui tautan kjp.jakarta.go.id.
1. Login ke tautan kjp.jakarta.go.id.
2. Pada kolom pencarian, klik 'Periksa Status Penerimaan KJP Plus 2023 Tahap 1'.
3. Kemudian, klik 'Status Penerima'.
Baca Juga: Cair Mulai 7 Juni 2023, Ini Total Penerima dan Besaran Dana KJP Plus Tahap 1 Juni 2023 Siswa SD-SMA
4 Rekomendasi Susu Penggemuk Badan Anak yang Bisa Bikin Si Kecil Lebih Gemuk dan Sehat
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR