Jangan Mau Tergiur Dana Pinjaman yang Besar, Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal di Sini

By Shannon Leonette, Selasa, 20 Juni 2023 | 11:47 WIB
Jangan sampai Moms dan Dads tergiur dengan tawaran pinjaman yang besar. Yuk, kenali ciri-ciri pinjol ilegal di sini. Salah satunya tidak terdaftar resmi di OJK. (Freepik / stockking)

2. Pilih menu "IKNB" (Industri Keuangan Non-Bank).

3. Kemudian, klik "Fintech" di bagian kanan bawah.

4. Halaman akan menampilkan daftar terbaru penyelenggara fintech lending berizin OJK atau platform pinjaman online legal.

2. WhatsApp OJK

Selain lewat situs, Moms dan Dads juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui aplikasi WhatsApp. Berikut langkah-langkahnya:

1. Simpan kontak resmi OJK 081157157157.

2. Lalu, buka aplikasi WhatsApp dan cari kontak OJK yang telah tersimpan.

3. Kirim pesan dengan format nama pinjol yang ingin dicek.

4. Tunggu beberapa saat hingga WhatsApp OJK memberikan jawaban otomatis terkait status legalitas pinjol tersebut.

3. Nomor Telepon OJK

Tahukah Moms dan Dads? OJK menyediakan nomor telepon resmi di nomor 157, untuk mengecek apakah pinjol tersebut ilegal atau tidak.

4. Email Konsumen OJK

Terakhir, Moms juga bisa menghubungi email OJK di alamat konsumen@ojk.go.id untuk mengecek pinjol ilegal tersebut. Selamat mencoba!

Baca Juga: Jangan Diteruskan! Ini 3 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Bikin Resah