Jangan Diteruskan! Ini 3 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Bikin Resah

By Shannon Leonette, Jumat, 16 Juni 2023 | 20:00 WIB
Jangan sampai Moms dan Dads biarkan begitu saja. Langsung laporkan aktivitas pinjol ilegal melalui tiga cara berikut ini. (Nakita.id/Shannon)

Nakita.id - Bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal?

Fenomena pinjol ilegal sampai saat ini kerap membuat masyarakat resah.

Bahkan, tak sedikit pula yang menjadi korban pinjol ilegal, dimana penagih utang kerap menghubungi korban terus-menerus hingga mengancam.

Maka dari itu, Moms dan Dads harus segera melaporkan pinjol ilegal ini agar urusannya tidak menjadi panjang.

Lantas, bagaimana cara melaporkannya?

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Perlu Diketahui

Mengutip akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) via Kontan, berikut cara-cara yang bisa Moms dan Dads lakukan.

1. Laporkan ke Kepolisian

Cara yang pertama adalah bisa melapor ke pihak kepolisian untuk proses hukum.

Moms dan Dads bisa melaporkan melalui laman https://patrolisiber.id.

Atau, Moms dan Dads juga bisa mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.

2. Laporkan ke Satgas Waspada Ivestasi

Cara berikutnya adalah, melaporkan pinjol ilegal tersebut ke Satgas Waspada Investasi.

Cara ini dilakukan untuk melakukan pemblokiran.

Baca Juga: Sering Dapat Tawaran Pinjol Lewat SMS? Yuk, Waspadai Ciri-cirinya!