Nakita.id - Quick Response Code Indonesian Standard atau biasa disingkat QRIS adalah standar pembayaran menggunakan metode QR code atau kode barcode dari Bank Indonesia.
Hal ini agar transaksi pembayaran lebih mudah dan terjaga.
QRIS atau bisa dibaca KRIS diluncurkan oleh Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) pada 17 Agustus 2019.
Nah, semua penyelenggara jasa sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR code pembayaran wajib menerapkan QRIS.
Dirangkum dari laman resmi Bank Indonesia, pembayaran menggunakan QRIS dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.
Perlu dicatat bahwa tidak ada biaya tambahan bagi konsumen atau pengguna saat melakukan pembayaran melalui QRIS.
Cara membuat QRIS juga mudah. Merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah berizin dari BI.
Selanjutnya, merchant sudah dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan QR dari aplikasi manapun penyelenggaranya.
Standarisasi QR Code dengan QRIS memberikan banyak manfaat, baik untuk merchant seperti pelaku usaha (UMKM) maupun konsumen. Adapun manfaat QRIS bagi konsumen pengguna aplikasi pembayaran di antaranya:
- Transaksi lebih cepat, praktis, dan kekinian. Tidak perlu repot lagi membawa banyak uang tunai.
- Tidak perlu pusing memikirkan QR siapa yang terpasang.
Baca Juga: Cara Ampuh Melihat QRIS BCA, Simak Langkah-langkahnya yang Mudah