Cara membuat dan mendaftar QRIS adalah sebagai berikut:
1. Siapkan semua dokumen dan KTP yang dibutuhkan untuk mendaftar QRIS. Foto seluruh dokumen, foto harus asli, dapat dibaca dan fokus.
2. Buka laman registrasi QRIS di link berikut ini https://registrasi.qris.id/m/register/now.php?idir=pages/registration.php.
3. Isi semua data dengan lengkap.
4. Merchant harus menandatangani formulir syarat dan ketentuan QRIS yang berlaku.
5. Kemudian sistem akan melakukan validasi data dan dokumen.
6. Apabila data yang diunggah benar, maka data tersebut akan didaftarkan secara manual ke PT. Penyelesaiian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN).
7. Kemudian Anda harus menunggu National Merchant ID (NMID) dari PTEN. Setelah NMID keluar, sistem akan mengeluarkan username dan password ke email yang Anda daftarkan.
8. Kemudian QRIS yang sudah keluar di cek oleh tim InterActive. Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan kode QR sudah berfungsi.
9. Jika NIMS dan QRIS sudah lulus kontrol, tahap berikutnya adalah proses design. Tahapan ini bertujuan agar tampilan InterActive sesuai dengan tampilan standar QRIS yang diatur oleh ASPI.
10. Setelah proses design selesai, QRIS tersebut akan muncul di dashboard. Kamu juga bisa mengunduh file tersebut.
Baca Juga: Ingin Punya Kode QRIS untuk Bisnis Rumahan Kelontong, Ikuti Tahapannya Berikut Ini
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR