Biaya Balik Nama Motor Terbaru, Siapkan Uang Segini dan Syarat-syaratnya

By Aullia Rachma Puteri, Rabu, 5 Juli 2023 | 14:00 WIB
Biaya balik nama motor terbaru (Nakita.id/Adel)

Nakita.id - Segini biaya balik nama motor terbaru tahun 2023. Memiliki kendaraan atas nama diri sendiri akan lebih fleksibel ke depannya. Baik untuk urusan pajak atau saat berniat menjualnya kembali.

Bagi yang belum tahu balik nama motor adalah  proses dimana Anda mengubah status kepemilikan pada surat-surat kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari nama orang lain menjadi nama Anda.

Biaya Balik Nama Motor Tahun 2023

Meskipun biaya balik nama motor bisa berbeda antar-daerah, pemilik kendaraan dapat mengeceknya melalui laman resmi Samsat sesuai domisili.

Nah sebagai patokan saja, berikut ini biaya balik nama motor jika dilakukan di wilayah hukum DKI Jakarta. Biaya balik nama motor di Jakarta

Dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id, berikut biaya balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

- Biaya administrasi: Rp 35.000

- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000

- Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000

- Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000

- Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000

- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Sudah Bisa Tanpa STNK, KTP, dan BPKP, Dijamin Mudah dan Murah Meski Tanpa Calo