Nakita.id - Segini biaya balik nama motor terbaru tahun 2023. Memiliki kendaraan atas nama diri sendiri akan lebih fleksibel ke depannya. Baik untuk urusan pajak atau saat berniat menjualnya kembali.
Bagi yang belum tahu balik nama motor adalah proses dimana Anda mengubah status kepemilikan pada surat-surat kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari nama orang lain menjadi nama Anda.
Meskipun biaya balik nama motor bisa berbeda antar-daerah, pemilik kendaraan dapat mengeceknya melalui laman resmi Samsat sesuai domisili.
Nah sebagai patokan saja, berikut ini biaya balik nama motor jika dilakukan di wilayah hukum DKI Jakarta. Biaya balik nama motor di Jakarta
Dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id, berikut biaya balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- Biaya administrasi: Rp 35.000
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
- Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000
- Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000
- Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000
- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Sudah Bisa Tanpa STNK, KTP, dan BPKP, Dijamin Mudah dan Murah Meski Tanpa Calo
Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen.
Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.
Denda apabila ada keterlambatan pajak
Perlu dicatat, jumlah biaya balik nama motor akan bertambah jika ada pajak yang harus dibayar.
Lantaran BBN-KB dihitung dari persentase harga kendaraan, itu sebabnya biaya balik nama motor juga berbeda-beda menyesuaikan dengan merek dan jenis motornya.
Selain biaya balik nama motor, hal lain yang perlu disiapkan adalah dokumen persyaratannya.
Jadi sebelum datang ke Samsat, sebaiknya Anda mempersiapkan beberapa syarat balik nama motor berikut ini:
- KTP asli dan fotocopy pemilik baru
- BPKB asli dan fotocopy STNK asli dan fotocopy
- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran
- Bukti cek fisik kendaraan
- Setelah menyiapkan syarat balik nama motor, saatnya pergi ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai wilayah KTP pemilik baru.
Berikut prosedur dan cara mengurus balik nama motor:
- Pastikan bawa berkas alias dokumen persyaratan balik nama motor
- Datang ke kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal KTP pemilik baru. Misal, Anda selaku pemilik baru motor memegang KTP Jakarta. Maka, datang ke Samsat Jakarta
- Setelah tiba, antre untuk melakukan cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat
- Serahkan hasil cek fisik kendaraan kepada petugas Samsat bersama dokumen persyaratan lain saat daftar di loket balik nama STNK
- Petugas loket di Samsat akan memanggil nama Anda untuk melanjutkan proses balik nama. Silakan ikuti proses balik nama motor sesuai arahan petugas
- Setelah semua proses tuntas, selesaikan proses pembayaran di loket dan melunasi pajak yang belum terbayar (jika ada)
- Jika proses balik nama dan pembayaran telah selesai, Anda bakal mendapat kuitansi dan diminta datang kembali ke Samsat untuk mengambil STNK baru
- Datang kembali ke kantor Samsat pada hari yang telah ditentukan dengan membawa bukti pembayaran
Baca Juga: Butuh Uang? Ini Cara Gadai BPKB di Pegadaian dan Syarat Terbaru 2022
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR