Tenaga Kesehatan Tolak Pengesahan RUU Kesehatan Menjadi UU, Ini Alasan Penolakannya

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Selasa, 11 Juli 2023 | 14:19 WIB
Penolakan disahkannya RUU Kesehatan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan, Selasa (11/7/2023). (GridHEALTH/Nurul)

Nakita.id - Selasa (11/7/2023), DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang.

Mengutip dari Tribunnews, pengesahan ini disampaikan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam rapat paripurna DPR masa sidang V tahun sidang 2022-2023 yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa (11/7/2023).

Bersamaan dengan pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan yang berlangsung di Gedung DPR RI, para tenaga kerja menggelar aksi massa di depan Gedung DPR RI. Dalam aksi massa tersebut, hadir Ketua Bidang Hukum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Tangerang Selatan, Panji Utomo.

Melansir dari Tribunnews, Panju Utomo mengungkapkan bahwa proses RUU Kesehatan yang diinisiasi DPR dianggap tidak melewati naskah akademik.

"Antara mereka dan kita harusnya satu. Perlu diingat DPR itu dipilih oleh rakyat suaranya dari rakyat secara legitimasi. Sementara kita bagian dari rakyat yang masuk dalam satu komunitas namanya lembaga profesi," kata Panji di depan gedung DPR pada aksi demonstrasi tolak RUU Kesehatan, Selasa (11/7/2023).

Tak hanya itu, menurutnya tenaga kesehatan tidak pernah diajak berdiskusi terkait RUU.

"Kalau membuat rancangan undang-undang harus melampirkan naskah akademik. Kita tidak pernah diajak bicara, teman-teman, guru-guru kami mau di kedokteran dan perawat ridak pernah diajak berbicara," tegasnya.

Padahal seharusnya, dalam RUU harus memuat mekanisme secara akademik yang bersumber kelembagaan organisasi masyarakat atau institusi kampus.

"Itu harus diajak bicara, naskah yang memang bersumber dari kelembagaan, dari masyarakat atau dari institusi, kampus, itu bisa diajak bicara," tutupnya.

Hadir pula Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhilah dalam aksi massa tersebut.

Melansir dari Kontan, Harif Fadhilah juga menyampaikan poin keberatan terkait pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU. Menurutnya, ada 4 poin yang ditolak oleh PPNI dan organisasi profesi kesehatan lainnya.

Baca Juga: RUU Kesehatan Makin Ditolak dan Ada Ajakan Mogok Nasional, Begini Tanggapan Salah Satu Bidan