Daftar Denda Telat Bayar Tagihan Listrik, Lengkap dengan Sanksi Jika Tak Bayar Berbulan-bulan

By Kirana Riyantika, Jumat, 14 Juli 2023 | 20:00 WIB
Biaya denda telat bayar tagihan listrik (Pixabay/Fotorech)

Berikut perhitungan denda telat bayar tagihan listrik yang berlaku:

- Batas daya 450 VA sebesar Rp 3.000 per bulan

- Batas daya 900 VA sebesar Rp 3.000 per bulan

- Batas daya 1.300 VA sebesar Rp 5.000 per bulan

- Batas daya 2.200 VA sebesar Rp 10.000 per bulan

- Batas daya 3.500-5.500 VA sebesar Rp 50.000 per bulan

- Batas daya 6.600-14.000 VA sebesar 3 persen dari tagihan rekening listrik, dengan minimum Rp 75.000 per bulan

- Batas daya di atas 14.000 VA sebesar 3 persen dari tagihan rekening listrik, dengan minimum Rp 100.000 per bulan

Jadi, besarnya denda tergantung dari daya listrik yang terpasang di rumah Moms, ya!

Sebaiknya, pastikan membayar tagihan listrik tepat waktu supaya tidak terkena denda.

Jika pelanggan tidak membayar denda dalam waktu yang lama, bisa mendapat konsekuensi lainnya.

Baca Juga: Cara Cek Kebocoran Arus Listrik di Rumah, Bolehkah Dilakukan Mandiri?