Rincian Biaya Balik Nama Tanah Warisan Lengkap dengan Cara Mengurusnya

By Aullia Rachma Puteri, Senin, 17 Juli 2023 | 18:30 WIB
Biaya balik nama tanah warisan (Freepik.com)

Nakita.id - Hal yang paling sering dipertanyakan adalah berapa biaya balik nama tanah warisan?

Meski sepele, tapi biaya balik nama tanah warisan bisa jadi geger jika tidak dibagi rata penerima warisan.

Selain itu juga, agar hak kepemilikan tanah berkekuatan hukum tetap, balik nama sertifikat tanah warisan juga diperlukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Jika ingin mengurusnya secara mandiri, maka Moms harus mengetahui terlebih dahulu bagaimana prosedur, syarat dan biaya balik nama sertifikat tanah warisan.

Dengan begitu, pengurusan balik nama sertifikat tanah warisan tidak menghabiskan waktu terlalu banyak.

Biaya Balik Nama Tanah Warisan

Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang menjadi alat bukti dan hak atas tanah.

Lalu, berapa biaya balik nama tanah warisan saat ini?

Dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 61 ayat 3, balik nama tanah warisan yang dilakukan 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris, maka tidak dipungut biaya pendaftaran.

Adapun biaya balik nama sertifikat tanah warisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan. Dengan kata lain, biaya peralihan hak karena pewarisan akan berbeda-beda.

Rumus yang digunakan untuk menghitung biaya balik nama sertifikat tanah adalah nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) / (dibagi) 1.000.

Sebagai contoh, jika nilai tanah per meter persegi sebesar Rp 700.000 dan luas tanah 1.000 meter persegi, maka biaya balik nama sertifikat tanah warisan senilai Rp 700.000.

Baca Juga: Wajib Tahu Sebelum lakukan Jual-Beli, Ini Perhitungan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah