Nakita.id - Ketahui biaya yang dibutuhkan untuk balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak.
Proses balik nama sertifikat rumah dari orang tua ke anak adalah langkah penting dalam memastikan kepemilikan properti yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Namun, sebelum memulai proses ini, penting bagi kita untuk memahami biaya yang terlibat dalam balik nama sertifikat rumah.
Nakita akan mengulas secara detail mengenai biaya yang mungkin diperlukan serta prosedur yang perlu diikuti dalam proses balik nama tersebut.
Proses balik nama sertifikat rumah melibatkan beberapa biaya yang harus dipertimbangkan oleh pemilik properti.
Biaya-biaya ini dapat bervariasi tergantung pada faktor-faktor seperti wilayah geografis, nilai properti, dan kebijakan dari lembaga yang terlibat dalam proses tersebut.
Melansir dari Kompas, ada cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah.
Sebagai informasi, balik nama tanah orang tua ke anak bisa dilakukan 6 bulan sejak meninggalnya pewaris.
Menurut aturan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 61 ayat 3 proses tersebut tidak dipungut biaya.
Sementara biaya balik nama sertifikat tanah warisan dihitung berdasarkan nilai tanah.
Dengan kata lain, biaya peralihan sertifikat tanah ini akan berbeda-beda.
Baca Juga: Mudah Banget, Ini Cara Download Sertifikat Vaksin di Aplikasi SatuSehat Mobile
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR