Nakita.id - Dalam melakukan jual beli tanah, Moms harus paham mengenai berbagai hal.
Salah satunya mengenai prosedur balik nama sertifikat tanah.
Moms perlu tahu bahwa untuk balik nama sertifikat tanah, membutuhkan biaya tertentu.
Besaran biaya ini sebaiknya diketahui sebelum transaksi jual beli.
Supaya Moms bisa menyiapkan dananya.
Melansir Tribun Sumsel, biaya balik nama sertifikat tanah umumnya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional).
Rumus perhitungannya adalah sebagai berikut:
(Nilai tanah per meter persegi x Luas tanah dalam meter persegi) : 1000.
Supaya lebih paham, Moms bisa menyimak contoh perhitungan biaya balik nama sertifikat tanah berikut ini:
- Tanah memiliki luas 110 meter persegi.
- Harga per meternya Rp2.000.000.
Baca Juga: Biaya Balik Nama Motor Terbaru, Siapkan Uang Segini dan Syarat-syaratnya
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR