Terjebak Pinjol? Jangan Khawatir dan Simak Caranya Agar Bisa Bebas

By Shannon Leonette, Selasa, 25 Juli 2023 | 14:01 WIB
Moms bisa simak informasi berikut terkait bagaimana cara agar bisa terbebas dari jeratan pinjol ilegal. Jangan sampai terlewat! (Pexels / Tara Winstead)

Nakita.id - Apakah Moms saat ini sedang terjebak layanan pinjol ilegal?

Hingga sekarang ini, ternyata masih banyak orang Indonesia yang tergiur tawaran pinjol ilegal yang menarik.

Namun penting diingat, pinjol ilegal biasanya melakukan tindakan penipuan dengan iming-iming bunga rendah dan tenor panjang.

Selain itu, pinjol ilegal tidak mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Oleh sebab itu, Moms harus benar-benar menghindari pemakaian pinjol tersebut dalam jangka waktu yang lama.

5 Cara Terbebas dari Pinjol Ilegal

Penting diingat, sebenarnya tidak ada cara yang pasti untuk terbebas dari pinjol tanpa bayar.

Jika Moms sudah terlanjur mengambil pinjaman dari layanan pinjol ilegal, maka Moms memiliki kewajiban untuk membayar kembali sesuai perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.

Namun, bagi Moms yang masih bingung bagaimana cara terbebas dari jeratan pinjol ilegal, yuk simak langkah-langkahnya berikut ini.

1. Ajukan Permohonan Keringanan

Jika Moms merasa kesulitan membayar dikarenakan bunga dan biaya yang terlalu tinggi, Moms bisa coba ajukan permohonan keringanan kepada penyelenggara pinjol tersebut.

Misalnya seperti, mengurangi bunga atau biaya pinjaman, atau mengubah jangka waktu pembayaran.

Lakukanlah permohonan ini dengan sopan dan profesional, dan sertai juga bukti-bukti yang mendukung kondisi keuangan Moms sekarang.

Baca Juga: Ini 17 DC Pinjol yang Datang ke Rumah, Tolong Hindari dari Sekarang!