Sejarah Perubahan UUD NRI Tahun 1945, Materi Unit 1 PKN Kelas X SMA Kurikulum Merdeka

By Ratnaningtyas Winahyu, Rabu, 26 Juli 2023 | 10:33 WIB
Sejarah perubahan UUD NRI tahun 1945, materi unit 1 PKN kelas X SMA Kurikulum Merdeka (Freepik.com)

Nakita.id – Saat ini, mata pelajaran PKN kelas X SMA Kurikulum Merdeka sedang membahas bab 2 tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Adapun materi pertama yang akan kita pelajari adalah mengenal konstitusi dalam pengalaman hidup sehari-hari.

Karena pada artikel Kurikulum Merdeka sebelumnya kita sudah membahas tentang pengertian konstitusi dan macam-macamnya, kini kita akan lanjut belajar mengenai sejarah perubahan UUD NRI Tahun 1945.

Sejarah perubahan UUD NRI tahun 1945

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan bahwa UUD NRI Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.

Dalam hierarki perundang-undangan, UUD NRI Tahun 1945 menduduki posisi nomor satu. Berdasarkan sejarahnya, ternyata UUD NRI Tahun 1945 sejak disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) telah mengalami beberapa kali perubahan, bahkan pergantian.

Perubahan ini terjadi karena dipengaruhi oleh keadaan dan dinamika politik yang berkembang dan terjadi di Negara Indonesia. UUD NRI Tahun 1945 untuk pertama kalinya diganti oleh Konstitusi Republik Indonesia Serikat pada 27 Desember 1949. Maka, sejak tanggal 27 Desember 1949 diberlakukan Konstitusi RIS.

Penggantian ini membawa dampak yang sangat besar dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, salah satunya adalah berubahnya Negara Kesatuan Indonesia menjadi Negara Serikat. Pemberlakukan Konstitusi RIS 1949 tidak berlangsung lama, karena sejak 17 Agustus 1950 Konstitusi RIS 1949 diganti dengan UUDS tahun 1950.

Pergantian ini kembali menyebabkan perubahan dalam ketatanegaraan Indonesia, yaitu kembali ke negara kesatuan yang berbentuk republik, dan sistem pemerintahan dari presidensial menjadi sistem parlementer.

Setelah melalui perdebatan panjang tak berkesudahan, akhirnya pada 5 Juli 1959 presiden mengeluarkan dekrit, yang menyatakan kembali ke UUD NRI Tahun 1945 pertama (hasil pengesahan dan penetapan PPKI)

Setelah berlaku cukup lama, tanpa ada yang berani mengusulkan perubahan atau mengganti UUD NRI Tahun 1945, maka pada tahun 1999 sampai 2002, seiring dengan terjadinya reformasi di Indonesia, UUD NRI Tahun 1945 mengalami perubahan sebanyak 4 kali.

Salah satu hasil perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mengenai sistematikanya.

Baca Juga: Pengertian Konstitusi dan Macam-macamnya, Materi PKN Kelas X SMA Kurikulum Merdeka

Sebelum amandemen, sistematika UUD NRI Tahun 1945 terdiri atas: Pembukaan, Batang Tubuh (37 pasal, 16 bab, 49 ayat), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan. Setelah amandemen, sistematika UUD Tahun 1945 menjadi: Pembukaan (tetap 4 alinea), Batang Tubuh (21 bab, 73 pasal dan 170 ayat), 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan.

Selain itu, dari segi perubahan kualitatif, amandemen UUD NRI Tahun 1945 telah mengubah prinsip kedaulatan rakyat yang semula oleh MPR menjadi dilaksanakan menurut undang-undang. Hal tersebut menyebabkan posisi lembaga negara dalam level yang sederajat, masing-masing melaksanakan kedaulatan rakyat dalam lingkup wewenang yang dimiliki.

Presiden yang semula memiliki kekuasaan besar (concentration of power and responsibility upon the president) menjadi prinsip saling mengawasi dan mengimbangi (check and balances). Dengan cara demikian, cita negara yang hendak dibangun adalah negara hukum yang demokratis.

Perubahan paska amandemen

Secara garis besar, perubahan paska amandemen adalah sebagai berikut:

1. Mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum [Pasal 1 ayat (3)] dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, penghormatan kepada hak asasi manusia serta kekuasaan yang dijalankan atas prinsip due process of law;

2. Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara, seperti Hakim;

3. Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances) yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang-Undang berdasarkan fungsi masing-masing;

4. Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah UUD NRI Tahun 1945.

5. Menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum;

6. Penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan masing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.

Nah, itu dia penjelasan mengenai sejarah perubahan UUD NRI tahun 1945. Selamat belajar!

Baca Juga: Kunci Jawaban Uji Pemahaman Halaman 58 PKN Kelas X SMA Kurikulum Merdeka tentang Gotong Royong Kewarganegaraan