Berbagai Biaya Pajak Penjualan Rumah yang Harus Ditanggung Pembeli, Cek di Sini!

By Diah Puspita Ningrum, Rabu, 26 Juli 2023 | 11:30 WIB
Biaya pajak penjualan rumah yang harus ditanggung pembeli (Freepik)

Nakita.id - Ketahui berapa biaya pajak penjualan rumah yang harus ditanggung pembeli!

Pembelian rumah merupakan investasi besar dalam kehidupan seseorang, namun banyak aspek yang perlu dipertimbangkan selain harga properti itu sendiri.

Salah satu pertimbangan penting yang sering kali luput dari perhatian calon pembeli adalah biaya pajak penjualan rumah yang harus ditanggung oleh mereka.

Pajak penjualan rumah merupakan beban tambahan yang dapat berdampak signifikan pada anggaran pembeli.

Beban biaya dapat mempengaruhi kemampuan finansial mereka dalam membeli hunian yang diidamkan.

Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah rincian mengenai biaya pajak penjualan rumah yang harus ditanggung oleh pembeli.

Biaya Pajak Penjualan Rumah yang Ditanggung Pembeli

 1. Biaya sertifikat

Ketika membeli rumah, Moms akan diminta untuk mengecek sertifikat.

Biaya cek sertifikat ini mencapai Rp100.000.

Cek sertifikat dilakukan oleh pembeli untuk mengetahui legalitas rumah yang akan dibeli.

Hal ini wajib dilakukan untuk menghindari penipuan atau membeli rumah yang bermasalah.

Baca Juga: Rincian Biaya Take Over KPR, Mulai dari Administrasi hingga Pajak