Nakita.id - Biaya take over KPR adalah pertimbangan penting bagi mereka yang berencana untuk mengambil alih pinjaman rumah yang sudah ada.
Ketika seseorang ingin pindah ke rumah baru atau mengganti bank yang memberikan pinjaman, mereka harus mempertimbangkan biaya yang terkait dengan pengambilalihan tersebut.
Biaya take over KPR meliputi biaya administrasi, biaya penilaian properti, biaya administrasi perbankan, serta biaya penalti atau denda (jika ada) yang terkait dengan pelunasan dini pada pinjaman yang ada.
Memahami dan menghitung dengan cermat biaya take over KPR sangat penting agar seseorang dapat membuat keputusan finansial yang tepat dan mengoptimalkan manfaat dari pengambilalihan pinjaman rumah yang ada.
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah biaya take over KPR yang harus Moms ketahui.
Yuk simak!
1. Biaya penalti
Biaya ini akan dikenakan apabila calon debitur melakukan pindah KRP atau memindahkan kredit rumah ke bank lain.
Bank memiliki aturan mengenai debitur yang melunasi cicilan kredit sebelum berakhirnya masa pinjaman.
Presentasenya berkisar antara 1-3% dari nilai pokok cicila KPR.
Biaya penalti dibebankan kepada debitur meski biaya penulasan KPR bank sebelumnya diselesaikan oleh bank yang baru.
Baca Juga: Ini 7 Tips Ampuh Agar Tidak Tertipu saat Membeli Rumah KPR! Nomor 4 Benar-benar Mengejutkan
Rayakan Hari Ibu dengan Kenyamanan di Senyaman, Studio Yoga dan Meditasi Khusus Wanita Berdesain Modern serta Estetik
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR