2. Biaya pembuatan akta jual beli
Biaya akta jual beli adalah 1% dari nilai transaksi rumah.
Biaya ini ditanggung oleh pembeli kecuali jika ada kesepakatan khusus.
Selain itu, biaya pembuatan akta rumah juga bisa dinegosiasikan dengan notaris.
Apalagi jika harga rumah yang dibeli terbilang cukup tinggi.
3. Biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan
BPHTB merupakan pajak penjualan rumah yang ditanggung oleh pembeli.
Biaya ini mirip dengan biaya PPh untuk penjual rumah.
Tarifnya mencapai 5% dari harga jual rumah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
4. PPN
Jika Moms membeli rumah dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) maka pembeli juga wajib membayar PPN.
Baca Juga: Biaya Pajak Motor 5 Tahunan yang Harus Diketahui, Lengkap dengan Syaratnya!
Bobo Fun Fair dan Jelajah Kuliner Bintang Jadi Ajang Nostalgia di Uptown Mall BSBCity Semarang
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR