Jangan Sampai Terjadi! Ini Biaya Denda Telat Bayar Listrik, Berikut Rinciannya

By Aullia Rachma Puteri, Selasa, 8 Agustus 2023 | 18:30 WIB
Biaya denda telat bayar listrik (Dok. PLN)

- Batas Daya 2.200 VA: Rp10.000 per bulan.

- Batas Daya 3.500-5.500 VA: Rp50.000 per bulan.

- Batas Daya 6.600-14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp75.000) per bulan.

- Batas Daya di atas 14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp100.000) per bulan.

Untuk menghindari biaya denda telat bayar listrik, ada beberapa langkah yang dapat Moms ambil:

- Buat Pengingat Pembayaran

- Set Up Pembayaran Otomatis

- Perencanaan Keuangan

- Prioritaskan Pembayaran

- Konsultasi dengan Perusahaan

Itulah rincian denda bagi pelanggan PLN pascabayar atau konsumen dengan tarif tenaga listrik reguler. Agar terbebas dari denda, Moms dapat melakukan pembayaran tagihan listrik sebelum batas waktu.

Baca Juga: Syarat Listrik Gratis untuk Masyarakat Tidak Mampu, Cek di Sini!