Jangan Sampai Terjadi! Ini Biaya Denda Telat Bayar Listrik, Berikut Rinciannya

By Aullia Rachma Puteri, Selasa, 8 Agustus 2023 | 18:30 WIB
Biaya denda telat bayar listrik (Dok. PLN)

Nakita.id - Berikut ini biaya denda telat bayar listrik.

Jangan sampai telat bayar listrik kalau tidak mau terjadi seperti ini.

Pelanggan listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) pascabayar atau konsumen dengan tarif tenaga liatrik reguler yang telat melakukan pembayaran tagihan listrik bisa dikenai denda.

Listrik pascabayar adalah layanan pembayaran listrik yang dilakukan pada akhir bulan atau saat siklus pembayaran terjadi.

Pada sistem ini, pelanggan bebas untuk memakai listrik terlebih dahulu sesuai kebutuhan, dan saat tagihan muncul, biaya listrik disesuaikan dengan listrik yang dipakai pada bulan sebelumnya.

Ketentuan terkait denda keterlambatan pembayaran tagihan listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Dya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

Merujuk peraturan tersebut, pelanggan diwajibkan membayar tagihan rekening listriknya sesuai masa pembayaran yang ditetapkan oleh PLN.

Disadur dari laman resmi Indonesia Baik, pelanggan pascabayar yang membayar tagihan rekening listriknya melebihi masa pembayaran, dikenakan biaya keterlambatan pembayaran rekening.

Adapun batas akhir masa pembayaran tagihan listrik telah ditetapkan tanggal 20 setiap bulannya.

Sebagai gambaran soal biaya denda telat bayar listrik, Moms bisa lihat di sini:

Untuk pelanggan dengan batas daya 450 VA dan 900 VA, denda yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp3.000 per bulan.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Listrik Gratis untuk Masyarakat Tidak Mampu

Sementara itu, bagi pelanggan dengan batas daya 1.300 VA, denda keterlambatan pembayaran tagihan listrik adalah Rp5.000 per bulan.

Bagi yang menggunakan batas daya 2.200 VA, besaran denda yang harus ditanggung adalah Rp10.000 per bulan.

Jika menggunakan batas daya antara 3.500 hingga 5.500 VA, denda yang dikenakan adalah Rp50.000 per bulan.

Sementara untuk pelanggan dengan batas daya 6.600 hingga 14.000 VA, denda keterlambatan dibebankan sebesar 3 persen dari tagihan rekening listrik dengan minimum Rp75.000 per bulan.

Dan terakhir, bagi pelanggan dengan batas daya di atas 14.000 VA, denda yang harus dibayarkan adalah 3 persen dari tagihan rekening listrik dengan minimum Rp100.000 per bulan.

Untuk lebih rincinya, ada di bawah ini.

Biaya Denda Telat Bayar Listrik

Perlu diketahui, biaya denda telat bayar listrik dari PLN memiliki besaran yang berbeda tergantung dari batas daya yang digunakan.

Lalu berapa rinciannya?

- Batas Daya 450 VA: Rp3.000 per bulan.

- Batas Daya 900 VA: Rp3.000 per bulan.

- Batas Daya 1.300 VA: Rp5.000 per bulan.

Baca Juga: Agar Tidak Telat dan Tepat Waktu, Yuk Ketahui Sebaiknya Tagihan Listrik Dibayar Setiap Tanggal Berapa

- Batas Daya 2.200 VA: Rp10.000 per bulan.

- Batas Daya 3.500-5.500 VA: Rp50.000 per bulan.

- Batas Daya 6.600-14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp75.000) per bulan.

- Batas Daya di atas 14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp100.000) per bulan.

Untuk menghindari biaya denda telat bayar listrik, ada beberapa langkah yang dapat Moms ambil:

- Buat Pengingat Pembayaran

- Set Up Pembayaran Otomatis

- Perencanaan Keuangan

- Prioritaskan Pembayaran

- Konsultasi dengan Perusahaan

Itulah rincian denda bagi pelanggan PLN pascabayar atau konsumen dengan tarif tenaga listrik reguler. Agar terbebas dari denda, Moms dapat melakukan pembayaran tagihan listrik sebelum batas waktu.

Baca Juga: Syarat Listrik Gratis untuk Masyarakat Tidak Mampu, Cek di Sini!