Ringkasan Pengertian Perbuatan Zina hingga Hukuman untuk Pelaku, PAI Kelas X SMA Kurikulum Merdeka

By Aullia Rachma Puteri, Selasa, 8 Agustus 2023 | 13:34 WIB
Rangkuman pengertian perbuatan zina dan hukuman pelaku zina materi PAI kelas X SMA Kurikulum Merdeka (Freepik.com)

- Hukuman untuk perbuatan zina muhsan

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa zina muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sama-sama sudah menikah.

Hukuman untuk pelaku zina muhsan adalah:

1) Hukuman dera atau dicambuk sebanyak 100 kali

2) Hukuman rajam yaitu hukuman mati dengan cara dilempari batu atau sejenisnya.

- Hukuman untuk perbuatan zina ghairu muhsan

Zina ghairu muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh perempuan dan laki-laki yang belum menikah.

Adapun hukuman untuk pelaku zina ghairu muhsan adalah:

1) Apabila pelaku zina ghairu muhsan adalah gadis dan perjaka maka hukumannya adalah dera atau cambuk 100 kali dan diasingkan dari wilayah tempat tinggalnya.

2) Apabila pelaku zina ghairu muhsan adalah janda dan duda, maka hukumannya adalah dera 100 kali dan hukum rajam hingga meninggal dunia.

Selain itu negara juga sudah mengatur hukuman untuk pelaku perbuatan zina.

Baca Juga: Ringkasan Materi Keteladanan Para Ulama Penyebar Ajaran Islam di Indonesia PAI Kelas 10 Kurikulum Merdeka, Terlengkap!