Ringkasan Pengertian Perbuatan Zina hingga Hukuman untuk Pelaku, PAI Kelas X SMA Kurikulum Merdeka

By Aullia Rachma Puteri, Selasa, 8 Agustus 2023 | 13:34 WIB
Rangkuman pengertian perbuatan zina dan hukuman pelaku zina materi PAI kelas X SMA Kurikulum Merdeka (Freepik.com)

Nakita.id - Salah satu bab pada pelajaran PAI kelas X SMA Kurikulum Merdeka membahas tentang perbuatan zina.

Nah, peserta didik diminta untuk mengerti pengertian perbuatan zina dan hukuman untuk pelaku zina.

Dengan adanya materi ini, peserta didik diminta untuk memahami dan menjauhi zina mulai sekarang.

Simak ringkasan materi di bawah ini.

1. Pengertian Perbuatan Zina

Zina secara bahasa berasal dari kata zana-yazni, yaitu hubungan badan antara laki-laki dan perempuan yang sudah balig, tanpa adanya ikatan pernikaham yang sah sesuai dengan tuntunan agama Islam.

Zina secara harfiah berarti fahisah yaitu perbuatan keji.

Zina secara istilah adalah hubungan selayaknya suami istri yang dilakukan oleh seorang perempuan dan laki-laki yang tidak terikat dalam hubungan pernikahan.

Baik itu dilakukan oleh salah satu atau keduanya yang sudah menikah, atau pun belum menikah sama sekali.

Menurut pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) zina adalah hubungan badan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan yang bukan istri atau suaminya.

2. Hukuman untuk Pelaku Zina

Hukuman bagi pelaku perbuatan zina, terbagi menjadi dua macam, tergantung pada status atau keadaan pelakunya.

Apakah pelaku perbuatan zina itu sudah berkeluarga (zina muhsan) atau belum berkeluarga (ghairu muhsan) maka akan membedakan jenis hukuman yang diberlakukan kepadanya, yaitu:

Baca Juga: Lengkap! Kunci Jawaban Soal Pilihan Ganda PAI Kelas X SMA Kurikulum Merdeka Halaman 12-145

- Hukuman untuk perbuatan zina muhsan

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa zina muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sama-sama sudah menikah.

Hukuman untuk pelaku zina muhsan adalah:

1) Hukuman dera atau dicambuk sebanyak 100 kali

2) Hukuman rajam yaitu hukuman mati dengan cara dilempari batu atau sejenisnya.

- Hukuman untuk perbuatan zina ghairu muhsan

Zina ghairu muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh perempuan dan laki-laki yang belum menikah.

Adapun hukuman untuk pelaku zina ghairu muhsan adalah:

1) Apabila pelaku zina ghairu muhsan adalah gadis dan perjaka maka hukumannya adalah dera atau cambuk 100 kali dan diasingkan dari wilayah tempat tinggalnya.

2) Apabila pelaku zina ghairu muhsan adalah janda dan duda, maka hukumannya adalah dera 100 kali dan hukum rajam hingga meninggal dunia.

Selain itu negara juga sudah mengatur hukuman untuk pelaku perbuatan zina.

Baca Juga: Ringkasan Materi Keteladanan Para Ulama Penyebar Ajaran Islam di Indonesia PAI Kelas 10 Kurikulum Merdeka, Terlengkap!

Dalam pasal 284 KUHP, pelaku perbuatan zina dapat diancam dengan hukuman 9 (sembilan) bulan penjara.

KUHP menganggap bahwa hubungan badan antara laki-laki dan perempuan di luar perkawinan adalah zina.

Namun tidak semua perbuatan zina dapat dihukum.

Perbuatan zina yang dapat dihukum adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sudah menikah.

Tuntutan terhadap pelaku sendiri hanya dapat dilakukan oleh salah satu pasangan dari pelaku perbuatan zina tersebut, atau yang merasa tercemar akibat perbuatan tersebut.

Sedangkan dalam ketentuan Islam, hukuman bagi para pelaku zina baru dapat diterapkan apabila memenuhi unsur-unsur perbuatan zina dengan beberapa kriteria berikut ini:

1. Perzinaan dilakukan di luar hubungan perkawinan yang sah dan disengaja

2. Pelakunya adalah mukalaf. Bila seorang anak kecil atau orang yang tidak berakal (gila) melakukan hubungan seksual di luar pernikahan, maka tidak dapat dituntut dalam pelanggaran perbuatan zina secara syar’i.

3. Dilakukan secara sadar tanpa paksaan, artinya kedua belah pihak saling menghendaki, bukan karena paksaan.

Karena jika salah satu pihak merasa terpaksa, maka dia bukanlah pelaku melainkan korban.

Dalam hal ini, pelaku tetap dikenakan hukuman had, sedangkan korban tidak dikenakan hukuman.

Baca Juga: Ringkasan Materi Tokoh Penyebar Ajaran Islam di Indonesia dalam PAI Kelas X SMA Kurikulum Merdeka