ASN di Jakarta WFH Mulai Hari Ini Imbas Polusi Udara, Bagaimana dengan Karyawan Swasta?

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Senin, 21 Agustus 2023 | 19:30 WIB
ASN di Jakarta terapkan WFH, bagaimana dengan karyawan swasta? (Freepik)

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, WFH untuk karyawan swasta hanya bersifat imbauan.

Khusus untuk ASN, proporsi pegawai yang bisa melaksanakan WFH disesuaikan selama KTT ASEAN pada 5-7 September 2023.

Nantinya, pegawai yang melakukan WFH sebanyak 75 persen.

Sedangkan 25 persen lainnya tetap bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

Pemprov DKI Jakarta juga akan mengevaluasi efektivitas WFH setelah dua bulan kebijaakan ini berlangsung.

Evaluasi dimaksudkan untuk pertimbangan bagi kebijakan selanjutnya, menurut Joko.

"Penyesuaian (WFH) ini berlaku pada kantor-kantor pemerintahan yang dekat dari lokasi KTT ASEAN, seperti kantor dinas pariwisata di Kuningan," kata Joko, dikutip dari Kompas TV, Minggu (20/8/2023).

"Kita lihat dulu, juga kita lihat kinerja PNS seperti apa," sambungnya.

Kebijakan WFH bagi ASN di Jakarta telah diatur melalui Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan dari Rumah atau Work From Home.

Lewat SE tersebut, proporsi ASN yang WFH paling banyak 50 persen. Namun, khusus ketika KTT ASEAN, proporsi ASN yang WFH sebanyak 75 persen, sementara 25 persen lainnya tetap bekerja dari kantor.

ASN yang mendapat jatah WFH akan diatur jam kerjanya mulai dari pukul 07.30 WIB sampai 16.00 WIB.

Baca Juga: Kualitas Udara di Jakarta Terburuk di Dunia, Ibu Hamil Muda Harus Waspada ISPA dan Paham Cara Mengatasinya