ILO Tegaskan Pentingnya Perusahaan Akui Hak Menyusui bagi Ibu Pekerja

By Shannon Leonette, Senin, 21 Agustus 2023 | 20:45 WIB
Dalam rangka menyambut Pekan ASI Sedunia pada 1-7 Agustus, ILO tegaskan pentingnya perusahaan di Indonesia untuk mengakui hak menyusui bagi ibu pekerja. Selengkapnya dapat disimak berikut ini. (Nakita.id)

Nakita.id - Setiap tahunnya, Pekan ASI Sedunia atau World Breastfeeding Week diperingati pada 1-7 Agustus.

Melalui rangkaian Pekan ASI Sedunia ini, para Moms diingatkan kembali akan pentingnya menyusui bagi busui maupun bayi.

Khususnya, pemberian ASI secara eksklusif yang tak kalah pentingnya dalam pencegahan stunting.

Oleh karena itulah, peran Moms sebagai ibu menyusui sangatlah penting untuk mendukung tumbuh kembang Si Kecil dalam 1000 Hari Pertama Kehidupan.

Ditambah, sekarang ini, sudah banyak Moms yang bekerja selagi menyusui buah hatinya.

Lantas, seberapa penting perusahaan mengakui hak menyusui bagi ibu pekerja?

Simak selengkapnya dalam artikel berikut ini.

Pentingnya Perusahaan Mengakui Hak Menyusui bagi Ibu Pekerja

Mewakili International Labour Organization (ILO) Jakarta, Early Dewi Nuriana menyampaikan bahwa ILO memiliki Konvensi ILO Nomor 183.

Dalam Konvensi ILO Nomor 183 ini, di dalamnya ada pembahasan terkait cuti maternitas, termasuk salah satunya bagaimana perusahaan itu harus mendukung perempuan bekerja yang sedang melakukan aktivitas reproduksi.

"Dalam arti dari hamil, menyusui, sampai ketika dia (ibu) punya anak," sebut wanita yang akrab disapa Early dalam wawancara eksklusif Nakita, Selasa (15/8/2023).

Selain dari Konvensi ILO Nomor 183, Early juga menyampaikan hal ini juga dikembangkan dengan Rekomendasi ILO Nomor 206.

Baca Juga: 6 Fakta Seputar ASI Perah yang Wajib Moms Ketahui, Salah Satunya Bisa Disimpan 12 Bulan!