Tidak Hanya Bayar DP Saja! Segini Biaya KPR Subsidi 2023 yang Sekarang Harus Dibayarkan

By Aullia Rachma Puteri, Selasa, 22 Agustus 2023 | 19:30 WIB
Biaya KPR Subsidi 2023 (Freepik.com)

Nakita.id - Berapa biaya KPR subsidi 2023? Banyak yang tidak tahu kalau pemerintah sekarang menaikkan harga rumah KPR subsidi.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan harga rumah bersubsidi 2023-2024.

Daftar harga rumah subsidi itu tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Harga yang tertera dalam beleid itu adalah harga jual termahal yang diberikan melalui pembelian skema KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, harga rumah subsidi mengalami kenaikan sebesar 8 persen.

Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan di bawah ini.

Biaya KPR Subsidi 2023

1. Jawa dan Sumatera

Harga rumah subsidi: Rp 162.000.000

*) Harga tidak berlaku untuk wilayah Jabodetabek, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Kepulauan Mentawai.

2. Kalimantan

Harga rumah subsidi: Rp 177.000.000

Baca Juga: Daftar Rumah KPR Subsidi di Yogyakarta Tahun 2023 dengan Cicilan Bunga Rendah