Perlu diketahui juga, untuk mengambil rumah KPR subsidi juga harus membayar biaya balik nama dan pajak lainnya. Jadi, harga di atas hanya harga rumah KPR subsidi saja.
Untuk biaya pajak dan lainnya akan dibebankan pada pembeli. Tak hanya itu saja, biaya pajak harus dibayarkan secara lunas saat tanda tangan di bank untuk persetujuan KPR.
Pemerintah menjamin kelayakan hunian dengan mematok luas minimum bangunan rumah dan tanah yang diberi fasilitas diskon PPN.
Terdapat lima syarat agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas untuk rumah subsidi yaitu:
- Luas bangunan antara 21 hingga 36 meter persegi
- Luas tanah antara 60-200 meter persegi
- Harga jual tidak melebihi batasan harga dalam PMK
Merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kriteria MBR, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak dimiliki
Memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi dari Kementerian PUPR atau BP Tapera.
Rumah subsidi hanya bisa dibeli satu unit untuk satu keluarga. Fasilitas tersebut bisa diberikan kepada suami isteri yang telah memanfaatkan fasilitas sebelum pernikahan.
Namun, mereka yang belum kawin dan masih berusia di bawah 18 tahun tidak bisa mendapat fasilitas tersebut.
Baca Juga: Info Lengkap Tentang Pembayaran Rumah KPR di Jakarta yang Subsidi
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR