*) Harga tidak berlaku untuk wilayah Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu.
3. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau
Harga rumah subsidi: Rp 168.000.000
*) Harga tersebut tidak berlaku untuk rumah subsidi yang berlokasi di Kepulauan Anambas
4. Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu
Harga rumah subsidi: Rp 181.000.000
5. Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan
Harga rumah subsidi: Rp 234.000.000.
Pemerintah juga memberikan diskon pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 11 persen bagi pembelian rumah subsidi.
Diskon PPN juga diberikan bersamaan dengan pemberian Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang saat ini disinergikan dengan Tapera.
Melalui PMK 60/PMK/010/2023, setiap rumah subsidi mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak atau berkisar antara Rp 16 juta sampai Rp 24 juta untuk setiap unit rumah.
Baca Juga: Daftar KPR Subsidi Bogor Beserta Lokasi dan Perkiraan Harganya
4 Rekomendasi Susu Penggemuk Badan Anak yang Bisa Bikin Si Kecil Lebih Gemuk dan Sehat
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR