Tidak Hanya Bayar DP Saja! Segini Biaya KPR Subsidi 2023 yang Sekarang Harus Dibayarkan

By Aullia Rachma Puteri, Selasa, 22 Agustus 2023 | 19:30 WIB
Biaya KPR Subsidi 2023 (Freepik.com)

Nakita.id - Berapa biaya KPR subsidi 2023? Banyak yang tidak tahu kalau pemerintah sekarang menaikkan harga rumah KPR subsidi.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan harga rumah bersubsidi 2023-2024.

Daftar harga rumah subsidi itu tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Harga yang tertera dalam beleid itu adalah harga jual termahal yang diberikan melalui pembelian skema KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, harga rumah subsidi mengalami kenaikan sebesar 8 persen.

Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan di bawah ini.

Biaya KPR Subsidi 2023

1. Jawa dan Sumatera

Harga rumah subsidi: Rp 162.000.000

*) Harga tidak berlaku untuk wilayah Jabodetabek, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Kepulauan Mentawai.

2. Kalimantan

Harga rumah subsidi: Rp 177.000.000

Baca Juga: Daftar Rumah KPR Subsidi di Yogyakarta Tahun 2023 dengan Cicilan Bunga Rendah

*) Harga tidak berlaku untuk wilayah Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu.

3. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau

Harga rumah subsidi: Rp 168.000.000

*) Harga tersebut tidak berlaku untuk rumah subsidi yang berlokasi di Kepulauan Anambas

4. Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu

Harga rumah subsidi: Rp 181.000.000

5. Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan

Harga rumah subsidi: Rp 234.000.000.

Pemerintah juga memberikan diskon pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 11 persen bagi pembelian rumah subsidi.

Diskon PPN juga diberikan bersamaan dengan pemberian Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang saat ini disinergikan dengan Tapera.

Melalui PMK 60/PMK/010/2023, setiap rumah subsidi mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak atau berkisar antara Rp 16 juta sampai Rp 24 juta untuk setiap unit rumah.

Baca Juga: Daftar KPR Subsidi Bogor Beserta Lokasi dan Perkiraan Harganya

Perlu diketahui juga, untuk mengambil rumah KPR subsidi juga harus membayar biaya balik nama dan pajak lainnya. Jadi, harga di atas hanya harga rumah KPR subsidi saja.

Untuk biaya pajak dan lainnya akan dibebankan pada pembeli. Tak hanya itu saja, biaya pajak harus dibayarkan secara lunas saat tanda tangan di bank untuk persetujuan KPR.

Syarat Rumah Subsidi

Pemerintah menjamin kelayakan hunian dengan mematok luas minimum bangunan rumah dan tanah yang diberi fasilitas diskon PPN.

Terdapat lima syarat agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas untuk rumah subsidi yaitu:

- Luas bangunan antara 21 hingga 36 meter persegi

- Luas tanah antara 60-200 meter persegi

- Harga jual tidak melebihi batasan harga dalam PMK

Merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kriteria MBR, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak dimiliki

Memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi dari Kementerian PUPR atau BP Tapera.

Rumah subsidi hanya bisa dibeli satu unit untuk satu keluarga. Fasilitas tersebut bisa diberikan kepada suami isteri yang telah memanfaatkan fasilitas sebelum pernikahan.

Namun, mereka yang belum kawin dan masih berusia di bawah 18 tahun tidak bisa mendapat fasilitas tersebut.

Baca Juga: Info Lengkap Tentang Pembayaran Rumah KPR di Jakarta yang Subsidi