Biaya Denda BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Ini Syarat dan Caranya

By Aullia Rachma Puteri, Rabu, 23 Agustus 2023 | 20:00 WIB
Biaya denda BPJS kesehatan (Nakita.id/Adel)

Nakita.id - Berikut biaya denda BPJS kesehatan yang harus diketahui Moms. Tentu saja tidak langsung sekali bayar, bisa dicicil

Selain itu, asal Moms tahu kalau bayar denda BPJS bisa lewat online.

Bisa lewat website, mobile JKN, hingga lewat SMS.

Simak selengkapnya di sini.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyediakan fasilitas yang memberikan kemudahan pembayaran tunggakan iuran bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Program rencana pembayaran bertahap (REHAB) atau pembayaran cicilan tunggakan iuran ini diperuntukkan bagi segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri dan peserta bukan pekerja (BP).

Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, program ini mempunyai tujuan untuk memberikan keringanan finansial bagi peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran, sehingga peserta bisa melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

Biaya Denda BPJS Kesehatan

Biaya denda BPJS kesehatan tergantung dengan tunggakan yang Moms punya, ya.

Tapi, ada syarat yang harus dipenuhi, seperti:

- Peserta PBPU memiliki tunggakan selama 4 sampai 24 bulan

- Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165

Baca Juga: Periksa ke Puskesmas Bisa Gratis dengan BPJS, Ini Caranya!