Nakita.id - Bisakah denda iuran BPJS Kesehatan dicicil?
Ya! BPJS Kesehatan sekarang telah memiliki program baru yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang menunggak denda iuran.
Program ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dengan tunggakan denda iuran BPJS Kesehatan selama lebih dari 3 bulan.
Program ini dinamakan dengan Rehab BPJS Kesehatan (Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan).
Mengutip laman BPJS Kesehatan via Kompas, program ini bertujuan untuk memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran untuk bisa melakukan pembayaran secara bertahap.
Atau dalam kata lain, peserta bisa membayar tunggakan secara dicicil.
Agar bisa memanfaatkan program ini, tentunya ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus Moms juga Dads penuhi. Diantaranya sebagai berikut:
- Peserta termasuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan)
- Peserta diharuskan mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN dan/atau BPJS Kesehatan Care Center 165
- Maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program adalah 12 bulan
Nantinya, status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan.
Baca Juga: Begini Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan yang Mudah, Bisa dengan 4 Metode Pembayaran
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR