Nakita.id - Berapa lama jangka waktu surat rujukan BPJS bisa digunakan?
Moms harus tahu, peserta BPJS Kesehatan saat ini bisa berobat ke rumah sakit secara gratis hanya dengan membawa surat rujukan.
Namun, agar bisa mendapatkan keuntungan ini, tentu Moms harus meminta fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Misalnya seperti puskesmas atau dokter pribadi asal, untuk membuatkan surat rujukan tersebut.
Nantinya jika sudah mendapatkan surat rujukan, Moms dapat berobat ke rumah sakit sesuai kondisi medis yang dialami.
Namun, apakah Moms sudah tahu masa berlaku surat rujukan tersebut?
Simak penjelasan berikut ini ya, Moms.
Mengutip Kompas via Tribun Jakarta, surat rujukan BPJS dari FKTP dapat berlaku selama 3 bulan atau 90 hari setelah surat tersebut diterbitkan.
Selain itu, surat rujukan tersebut juga tidak dapat digunakan berulang kali setelah digunakan.
Atau dalam arti lain, surat rujukan hanya berlaku satu kali kunjungan ke rumah sakit.
Namun, jika hasil pemeriksaan mengharuskan Moms melakukan kontrol ulang dalam waktu dekat, maka pihak rumah sakit akan menerbitkan surat kontrol untuk Moms.
Baca Juga: Cara Mudah Periksa Menggunakan Rujukan, Cukup Lakukan Tahapan Berikut
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR