Biaya Ganti Plat Nomor yang Dibayarkan Bersama Pajak 5 Tahunan, Yuk Simak!

By Diah Puspita Ningrum, Jumat, 25 Agustus 2023 | 15:00 WIB
Biaya ganti plat nomor (Freepik)

Nakita.id - Berapa biaya ganti plat motor yang harus dikeluarkan? Yuk simak!

Pergantian plat motor dilakukan bersamaan dnegan pajak 5 tahunan.

Peraturan ini merupakan kewajiban supaya Moms dan Dads bisa berkendara dengan aman dan nyaman.

Jika pajak tidak dilaksanakan, maka ini berisiko denda hingga matinya plat nomor kendaraan.

Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 Ayat 1, denda keterlambatan perpanjangan STNK 5 tahunan adalah Rp500 ribu dan pidana maksimal 2 bulan penjara.

Melansir dari berbagai sumber, biaya ganti plat motor adalah Rp195.000.

Biaya tersebut terdiri dari SWDKLLJ, penerbitan STNK, dan penerbitan plar nomor baru. Rinciannya adalah sebagai berikut:

PKB : tertera di STNK

SWDKLLJ: Rp35.000

Penerbitan STNK: Rp100.000

Plat nomor baru: Rp60.000

Baca Juga: Bisakah Melepas Jahitan di Puskesmas dan Berapa Biayanya? Cek di Sini!