Nakita.id - Berapa biaya ganti plat motor yang harus dikeluarkan? Yuk simak!
Pergantian plat motor dilakukan bersamaan dnegan pajak 5 tahunan.
Peraturan ini merupakan kewajiban supaya Moms dan Dads bisa berkendara dengan aman dan nyaman.
Jika pajak tidak dilaksanakan, maka ini berisiko denda hingga matinya plat nomor kendaraan.
Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 Ayat 1, denda keterlambatan perpanjangan STNK 5 tahunan adalah Rp500 ribu dan pidana maksimal 2 bulan penjara.
Melansir dari berbagai sumber, biaya ganti plat motor adalah Rp195.000.
Biaya tersebut terdiri dari SWDKLLJ, penerbitan STNK, dan penerbitan plar nomor baru. Rinciannya adalah sebagai berikut:
PKB : tertera di STNK
SWDKLLJ: Rp35.000
Penerbitan STNK: Rp100.000
Plat nomor baru: Rp60.000
Baca Juga: Bisakah Melepas Jahitan di Puskesmas dan Berapa Biayanya? Cek di Sini!