Nakita.id - Salah satu yang harus dipertimbangkan saat membuat SIM baru atau perpanjang SIM adalah biaya KIR pembuatan SIM.
Ya, tidak asal-asalan, Polri mengeluarkan izin mengemudi pada masyarakat melalui tes, salah satunya KIR.
Tes KIR mengacu pada tes kesehatan. Jadi, kesehatan Moms dan Dads saat berkendara memang penting, makanya ada tes KIR.
Nah, untuk melakukan tes KIR ada biayanya. Simak selengkapnya di sini.
Perlu diketahui, melakukan tes KIR tidak hanya saat membuat SIM baru. Tapi, juga berlaku saat Dads melakukan perpanjangan SIM.
Tenang, sekarang tidak seribet dulu, karena bisa dilakukan di rumah.
Ya, untuk membuat SIM baru hingga perpanjang SIM bisa dilakukan di rumah melalui aplikasi.
Polri memperkenalkan aplikasi untuk mempermudah masyarakat membuat SIM dan perpanjang SIM tanpa pakai jasa calo dengan aplikasi SINAR.
SINAR (SIM Nasional Presisi) adalah aplikasi yang memang dikembangkan Polri guna mempermudah masyarakat, dan SIM baru akan diantar ke rumah masing-masing.
Lalu, berapa biaya KIR pembuatan SIM yang bisa dilakukan di rumah saja?
Untuk tes KIR sebesar Rp25.000.
Baca Juga: Catat Biaya Perpanjangan SIM A, Begini Langkah untuk Memperpanjang Tanpa Perlu Ribet!
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR