Berapa Biaya Balik Nama Mobil? Ini Penjelasan Serta Syarat yang Dibutuhkan

By Diah Puspita Ningrum, Selasa, 29 Agustus 2023 | 13:00 WIB
Biaya balik nama mobil (Freepik)

Nakita.id - Ketahui berapa biaya balik nama mobil yang harus Dads keluarkan lengkap dengan syaratnya. Yuk simak!

Balik nama mobil merujuk pada proses pergantian kepemilikan resmi dari seorang pemilik kendaraan bermotor (dalam hal ini mobil) ke pemilik baru.

Proses ini melibatkan sejumlah langkah administratif dan hukum yang harus diikuti.

Ini tidak lain untuk memastikan perubahan kepemilikan dilakukan secara sah dan terdokumentasi dengan benar.

Ketika balik nama ini, ada sejumlah administrasi atau biaya yang harus dikeluarkan.

Melansir dari berbagai sumber, berikut adalah penjelasan mengenai biaya balik nama mobil.

Biaya Balik Nama Mobil

1. Mobil dalam Proses Mutasi

Perhitungan biaya mutasi mobil telah ditetapkan sebesar 1% dari harga beli satu unitnya.

Misalnya, harga mobil yang kalian beli senilai Rp300 juta.

Maka biaya mutasinya adalah 1% x Rp300 juta = Rp3 juta.

Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya lain yang menyertainya.

Baca Juga: Biaya Ganti Plat Luar Kota Mahal? Nyatanya Wajib Dilakukan di Samsat dan Segini Biayanya 

Berikut rincian biaya mutasi mobil antar provinsi.

- Biaya mutasi mobil (BBN): Rp3 juta

- Biaya fiskal: Rp250 ribu

- Biaya admin gudang kartu induk: Rp10 ribu

- Biaya mutasi keluar: Rp50 ribu

- Biaya mutasi masuk: Rp375 ribu

- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BPKB: Rp100 ribu

- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK: Rp400 ribu

2. Mobil dalam Proses Penyesuaian Domisili KTP

- Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): Sebesar 1% dari harga beli mobil atau ⅔ dari jumlah PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).

- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp143.000 untuk kendaraan non-angkutan umum.

Baca Juga: Biaya Ganti Plat Nomor yang Dibayarkan Bersama Pajak 5 Tahunan, Yuk Simak!

- Biaya Pendaftaran: biaya pendaftaran dapat berbeda-beda tergantung pada kantor SAMSAT tiap daerah. Umumnya biaya pendaftaran berkisar di angka Rp75.000–Rp100.000.

Syarat Balik Nama Mobil

- Membawa KTP pemilik mobil baru dan fotokopinya

- Membawa STNK asli dan fotokopinya

- Membawa BPKB asli dan fotokopinya

- Membawa berkas kwitansi pembelian mobil yang sudah ditandatangani penjual

- Membawa dokumen hasil cek fisik kendaraan

Nah, itu tadi adalah sejumlah informasi mengenai biaya balik nama mobil.

Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Biaya Ganti Meteran Listrik ke Token, Lengkap dengan Syarat dan Caranya