Nakita.id - Hal yang paling sering dipertanyakan adalah berapa biaya balik nama ahli waris?
Meski sepele, tapi biaya balik nama ahli waris bisa jadi geger jika tidak dibagi rata penerima warisan.
Selain itu juga, agar hak kepemilikan tanah berkekuatan hukum tetap, balik nama sertifikat tanah warisan juga diperlukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Jika ingin mengurusnya secara mandiri, maka Moms harus mengetahui terlebih dahulu bagaimana prosedur, syarat dan biaya balik nama sertifikat tanah warisan.
Dengan begitu, pengurusan balik nama ahli waris tidak menghabiskan waktu terlalu banyak.
Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang menjadi alat bukti dan hak atas tanah.
Untuk Moms dan Dads yang menjadi ahli waris harus tahu biaya balik nama sertifikat tanah dan warisan yang akan diberikan.
Dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 61 ayat 3, balik nama tanah warisan yang dilakukan 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris, maka tidak dipungut biaya pendaftaran.
Adapun biaya balik nama sertifikat tanah warisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan. Dengan kata lain, biaya peralihan hak karena pewarisan akan berbeda-beda.
Rumus yang digunakan untuk menghitung biaya balik nama sertifikat tanah adalah nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) / (dibagi) 1.000.
Sebagai contoh, jika nilai tanah per meter persegi sebesar Rp 700.000 dan luas tanah 1.000 meter persegi, maka biaya balik nama sertifikat tanah warisan senilai Rp 700.000.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR