Dijamin Bisa Tambah Penghasilan, Begini Cara dan Syarat Jadi Agen Gas LPG

By Aullia Rachma Puteri, Rabu, 30 Agustus 2023 | 15:30 WIB
Cara dan syarat jadi agen gas LPG (Nakita.id/Adel)

12. Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

Sebagai catatan syarat yang tercantum pada poin 1 sampai 11 disampaikan sebelum penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg.

Sedangkan syarat poin 12 disampaikan setelah penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg.

Syarat Sarana dan Prasarana Agen Gas LPG

1. Menguasai tanah dan bangunan berupa kantor, outlet, dan gudang milik sendiri atau sewa (yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan/sewa yang luasnya minimal 165 M2) yang memenuhi persyaratan baik ditinjau dari segi kegunaan, komersial, keselamatan dan lindungan lingkungan maupun keamanannya.

2. Tempat usaha/gudang dilengkapi dengan ventilasi dan sarana fasilitas lainnya sesuai ketentuan PT PERTAMINA (Persero)/HSE antara lain:

- Ventilasi maksimal 30 cm diatas permukaan lantai gudang dan 40 % dari luasan gudang. 

- Lantai gudang setinggi bak truck (panggung) yang dapat diakses langsung untuk loading/unloading tabung dari dan ke dalam armada angkut. 

- Gudang terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar dan tidak menimbulkan percikan api apabila bersinggungan dengan tabung.

- Dilengkapi dengan gas detector.

- Dilengkapi peralatan listrik explosion proof.

- Jarak penyimpanan tabung terhadap pagar tembok dan outlet minimal 3 m.

Baca Juga: BERITA POPULER: Begini Cara Menghemat Gas LPG yang Sering Diabaikan hingga Cukup dengan Satu Bahan Ini untuk Masker Wajah Alami Menghilangkan Komedo