Apakah Ada Biaya Membuat Surat Kehilangan di Polsek? Ini Penjelasan Lengkap dengan Syaratnya

By Diah Puspita Ningrum, Kamis, 31 Agustus 2023 | 14:00 WIB
Biaya surat kehilangan Polsek (Freepik)

Nakita.id - Berapa biaya membuat surat kehilangan di Polse? Ini penjelasannya!

Surat kehilangan merupakan dokumen untuk menyatakan bahwa seseorang kehilangan barang atau benda.

Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa kehilangan tersebut telah dilaporkan dan memuat informasi yang diperlukan untuk proses selanjutnya.

Surat kehilangan umumnya digunakan untuk berbagai tujuan.

Seperti mengajukan klaim asuransi, mengganti dokumen penting yang hilang, atau mengidentifikasi kepemilikan atas barang yang ditemukan.

Melansir dari berbagai sumber, surat kehilangan bisa dibuat di Polsek, Polres atau Polda.

Berapa Biaya Membuat Surat Kehilangan di Polsek?

Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) bisa dibuat tanpa membutuhkan biaya alias gratis.

Ini berdasarkan ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisan Resor dan Kepolisian Sektor.

Surat kehilangan diperlukan untuk mengurus sejumlah dokumen seperti kartu debit, kartu kredit, KTP, KK, STNK, SIM dan surat tanah.

Untuk mengurus SKTLK tersebut, Moms dan Dads membutuhkan beberapa persyaratan, seperti:

- Fotokopi identitas KTP/ SIM/ KK

Baca Juga: Segini Rincian Biaya Ganti Meteran Air, Cara Mengurusnya Juga Mudah