Apakah Ada Biaya Membuat Surat Kehilangan di Polsek? Ini Penjelasan Lengkap dengan Syaratnya

By Diah Puspita Ningrum, Kamis, 31 Agustus 2023 | 14:00 WIB
Biaya surat kehilangan Polsek (Freepik)

Nakita.id - Berapa biaya membuat surat kehilangan di Polse? Ini penjelasannya!

Surat kehilangan merupakan dokumen untuk menyatakan bahwa seseorang kehilangan barang atau benda.

Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa kehilangan tersebut telah dilaporkan dan memuat informasi yang diperlukan untuk proses selanjutnya.

Surat kehilangan umumnya digunakan untuk berbagai tujuan.

Seperti mengajukan klaim asuransi, mengganti dokumen penting yang hilang, atau mengidentifikasi kepemilikan atas barang yang ditemukan.

Melansir dari berbagai sumber, surat kehilangan bisa dibuat di Polsek, Polres atau Polda.

Berapa Biaya Membuat Surat Kehilangan di Polsek?

Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) bisa dibuat tanpa membutuhkan biaya alias gratis.

Ini berdasarkan ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisan Resor dan Kepolisian Sektor.

Surat kehilangan diperlukan untuk mengurus sejumlah dokumen seperti kartu debit, kartu kredit, KTP, KK, STNK, SIM dan surat tanah.

Untuk mengurus SKTLK tersebut, Moms dan Dads membutuhkan beberapa persyaratan, seperti:

- Fotokopi identitas KTP/ SIM/ KK

Baca Juga: Segini Rincian Biaya Ganti Meteran Air, Cara Mengurusnya Juga Mudah

- Fotokopi dokumen yang hilang

Syarat bisa bertambah seiring dengan dokumen kehilangan yang diurus.

Moms harus menyiapkan fotokopi surat tanah atau surat pengantar dari BPN apabila dokumen yang hilang adalah sertifikat tanah.

Surat pengantar dari dinas pendidikan apabila yang hilang adalah ijazah.

Moms juga harus melampirkan surat pengantar dari bank jika yang hilang adalah buku tabungan.

Jika barang yang hilang adalah BPKB dan STNK, maka Moms juga perlu melapirkan fotokopinya.

Apabila surat yang hilang adalah dokumen kependudukan, maka kalian perlu melampirkan fotokopi KK dan KTP.

Cara Membuat Surat Kehilangan di Polsek

1. Persiapan Dokumen Pendukung

Sebelum Dads pergi ke kantor polisi, siapkan dokumen-dokumen yang mungkin diperlukan sebagai bukti kehilangan.

Dokumen yang dimaksud seperti kartu identitas, SIM, atau bukti kepemilikan barang yang hilang.

2. Kunjungi Polsek Terdekat

Baca Juga: Berikut Ini Biaya LRT Jabodebek Lengkap dengan Rutenya, Yuk Simak!

Pergilah ke kantor Polsek terdekat di wilayah kalian.

Jika Dads tidak yakin di mana Polsek terdekat berada, kalian dapat mencarinya secara online atau bertanya kepada orang lain.

3. Bicarakan dengan Petugas

Saat Dads tiba di Polsek, cari meja penerimaan laporan atau layanan masyarakat.

Berbicaralah dengan petugas di sana dan jelaskan bahwa kalian ingin membuat surat kehilangan.

Petugas akan memberi tahu langkah-langkah selanjutnya.

4. Isi Formulir

Dads mungkin diminta untuk mengisi formulir laporan kehilangan.

Formulir ini akan meminta informasi tentang , deskripsi barang yang hilang, waktu dan tempat kehilangan, dan informasi lain yang relevan.

Pastikan untuk mengisi formulir dengan jelas dan akurat.

5. Dokumen Pendukung

Baca Juga: Biaya Periksa Kandungan di Rumah Sakit Gratis Pakai BPJS, Ini Syaratnya

Serahkan dokumen pendukung yang disiapkan sebelumnya kepada petugas.

Ini bisa termasuk kartu identitas, bukti kepemilikan barang, atau dokumen lain yang relevan.