Tak Sembarangan! Ini 5 Syarat Mendirikan Posyandu di Lingkungan Rumah

By Aullia Rachma Puteri, Minggu, 10 September 2023 | 09:30 WIB
5 syarat mendirikan posyandu di lingkungan rumah (Nakita.id/Adel)

- pengasuh anak

Tapi, masalahnya tidak semua tempat memiliki Posyandu, apalagi lingkungan baru.

Lalu, apa saja syarat mendirikan Posyandu? Simak selengkapnya di sini.

5 Syarat Mendirikan Posyandu

Penyelenggaraan Posyandu sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan. Jika diperlukan, hari buka Posyandu dapat lebih dari satu kali dalam sebulan.

Hari dan waktunya sesuai dengan hasil kesepakatan masyarakat. Posyandu berlokasi di setiap desa/kelurahan/RT/RW atau dusun, salah satu kios di pasar, salah satu ruangan perkantoran, atau tempat khusus yang dibangun oleh swadaya masyarakat.

Tempat penyelenggaraan kegiatan Posyandu sebaiknya berada di lokasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Langkah-langkah pembentukan Posyandu:

1. Mempersiapkan para petugas/aparat sehingga bersedia dan memiliki kemampuan mengelola serta membina Posyandu.

2. Mempersiapkan masyarakat, khususnya tokoh masyarakat sehingga bersedia mendukung penyelenggaraan Posyandu.

3. Melakukan Survei Mawas Diri (SMD) agar masyarakat mempunyai rasa memiliki, melalui penemuan sendiri masalah yang dihadapi dan potensi yang dimiliki.

4. Melakukan Musyawarah Masyarakat Desa (MMD) untuk mendapatkan dukungan dari tokoh masyarakat.

5. Membentuk dan memantau kegiatan Posyandu dengan kegiatan pemilihan pengurus dan kader, orientasi pengurus dan pelatihan kader Posyandu, pembentukan dan peresmian Posyandu, serta penyelengaraan dan pemantauan kegiatan Posyandu.

Baca Juga: Strategi Posyandu untuk Mencegah Stunting Demi Tumbuh Kembang Si Kecil yang Optimal, Moms Wajib Tahu!