Rumusan naskah Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar
Saat masa sidang BPUPK kedua berlangsung pada 10–17 Juli 1945, rumusan naskah rancangan Pembukaan UUD NRI 1945 yang disepakati pada 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan dibacakan oleh Sukarno di dalam permulaan sidang itu.
Di dalam naskah Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar tersebut, terdapat tiga bagian penting, yaitu sebagai berikut.
a. Bagian pertama
Bagian pertama merupakan pernyataan kemerdekaan.
Pernyataan ini didasari oleh pengalaman bangsa Indonesia yang mengalami penjajahan atau kolonialisme selama ratusan tahun.
Di dalamnya, termuat isi bahwa kemerdekaan bagi bangsa Indonesia merupakan hak seperti halnya yang harus dimiliki oleh seluruh bangsa yang ada di dunia.
Oleh karena itu, segala penjajahan di dunia harus dihapus karena tidak sesuai dengan prinsip kemanusiaan dan keadilan.
b. Bagian kedua
Pada bagian ini, Pembukaan UUD menjelaskan hasil dari tuntutan kemerdekaan bangsa Indonesia.
Dengan rahmat Allah Yang Maha Kuasa, bangsa Indonesia mencapai pintu gerbang kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita seluruh bangsa, yaitu masyarakat yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
c. Bagian ketiga