Nakita.id – Mata pelajaran Pendidikan Pancasila kelas X SMA Kurikulum Merdeka masih membahas bab 1.
Materi bab 1 membahas mengenai proses sejarah kelahiran Pancasila.
Pada artikel Kurikulum Merdeka, kita telah mempelajari tentang dinamika dalam perumusan Pancasila.
Kini, kita akan lanjut membahas mengenai rumusan Pancasila dalam “Piagram Jakarta” beserta naskah Rancangan Pembukaan Undang-undang Dasar.
Berikut ini penjelasannya.
Dalam “Piagam Jakarta” Pancasila sebagai dasar negara memiliki rumusan sebagai berikut.
1) Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3) Persatuan Indonesia.
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan.
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Saat masa sidang BPUPK kedua berlangsung pada 10–17 Juli 1945, rumusan naskah rancangan Pembukaan UUD NRI 1945 yang disepakati pada 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan dibacakan oleh Sukarno di dalam permulaan sidang itu.
Di dalam naskah Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar tersebut, terdapat tiga bagian penting, yaitu sebagai berikut.
a. Bagian pertama
Bagian pertama merupakan pernyataan kemerdekaan.
Pernyataan ini didasari oleh pengalaman bangsa Indonesia yang mengalami penjajahan atau kolonialisme selama ratusan tahun.
Di dalamnya, termuat isi bahwa kemerdekaan bagi bangsa Indonesia merupakan hak seperti halnya yang harus dimiliki oleh seluruh bangsa yang ada di dunia.
Oleh karena itu, segala penjajahan di dunia harus dihapus karena tidak sesuai dengan prinsip kemanusiaan dan keadilan.
b. Bagian kedua
Pada bagian ini, Pembukaan UUD menjelaskan hasil dari tuntutan kemerdekaan bangsa Indonesia.
Dengan rahmat Allah Yang Maha Kuasa, bangsa Indonesia mencapai pintu gerbang kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita seluruh bangsa, yaitu masyarakat yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
c. Bagian ketiga
Bagian ini berisi pernyataan tentang pembentukan pemerintahan negara Indonesia sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki tugas-tugas sebagai berikut:
(1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
(2) memajukan kesejahteraan umum;
(3) mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
(4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Di dalam bagian ketiga inilah terletak rumusan Pancasila sebagai dasar negara.
Selain menyepakati rancangan rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara beserta Piagam Jakarta sebagai Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), masa sidang kedua BPUPK menyepakati pula rancangan batang tubuh UUD NRI 1945 yang tersusun atas pasal-pasal.
Dengan hadirnya kesepakatan tersebut, Sidang Kedua BPUPK ditutup pada 17 Juli 1945. Sidang itu sekaligus menjadi akhir tugas dari BPUPK.
Nah, itu dia rumusan Pancasila dalam “Piagram Jakarta” dan naskah Rancangan Pembukaan Undang-undang Dasar dalam bab 1 Pendidikan Pancasila kelas X SMA Kurikulum Merdeka.
Semoga bermanfaat.
Dan, selamat belajar!
Baca Juga: Dinamika Kelahiran Pancasila, Materi Pendidikan Pancasila Kelas X SMA Kurikulum Merdeka
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR